Pengertian Ratifikasi Dalam Perjanjian Internasional
Ratifikasi sendiri dalam bahasa latin mempunyai dua arti, pertama, ratum babare dan ratum ducere, ratifikasi dalam hal ini bersifat deklarator karena hanya mengesahkan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh wakil-wakil negara, kedua ratum facare dan ratum alicui esse, ratifikasi dalam hal ini bersifat konstitutif karena merupakan pengesahan semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, yang berarti dapat mengikat bagi negara peserta.
Sedangkan dalam konvensi wina
pengertian mengenai ratifikasi terdapat dalam pasal 2 ayat 1a menentukan:
Ratification
means in each case the international act so named whereby a state estabilishes
on the international plan its consent ti be bound by treaty.
Dari ketentuan konvensi wina
tersebut, maka istilah ratifikasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk
persetujuan yang ditingkatkan dalam perjanjian yang kemudian mengikat para
pihak peserta perjanjian.
Keterikatan suatu Negara pada
perjanjian dengan ratifikasi ini diperlukan, karena sebagai control agar
wewenang yang telah diberikan kepada treaty making power tidak melampaui
batas wewenangnya.
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTARLAH DENGAN BAIK DAN SOPAN!