Pengertian Ratifikasi Dalam Perjanjian Internasional

Home » » Pengertian Ratifikasi Dalam Perjanjian Internasional

Istilah ratifikasi berasal dari bahasa latin yaitu "ratificare" yang terbentuk dari kata ratus yang berarti dimantapkan (fixed) dan Facto yang berarti dibuat atau dibentuk (made). jadi ratifikasi secara harfiah dapat dikatakan dibuat mantap atau disahkan melalui persetujuan (make valid by approving), jadi jika suatu perjanjian internasional telah ditandatangani, maka diperlukan suatu kekuatan secara hukum agar dapat berlaku secara mantap dengan melalui persetujuan yang dilakukan dengan lembaga ratifikasi.
Ratifikasi sendiri dalam bahasa latin mempunyai dua arti, pertama, ratum babare dan ratum ducere, ratifikasi dalam hal ini bersifat deklarator karena hanya mengesahkan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh wakil-wakil negara, kedua ratum facare  dan ratum alicui esse, ratifikasi dalam hal ini bersifat konstitutif karena merupakan pengesahan semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, yang berarti dapat mengikat bagi negara peserta.
Sedangkan dalam konvensi wina pengertian mengenai ratifikasi terdapat dalam pasal 2 ayat 1a menentukan:
            Ratification means in each case the international act so named whereby a state estabilishes on the international plan its consent ti be bound by treaty.

Dari ketentuan konvensi wina tersebut, maka istilah ratifikasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk persetujuan yang ditingkatkan dalam perjanjian yang kemudian mengikat para pihak peserta perjanjian.
Keterikatan suatu Negara pada perjanjian dengan ratifikasi ini diperlukan, karena sebagai control agar wewenang yang telah diberikan kepada treaty making power tidak melampaui batas wewenangnya.


.
Share this article :