CONTOH MEMORI BANDING

Home » » CONTOH MEMORI BANDING


Palu, 22 Juni 2013
Hal                  : Memori Banding
NOMOR        : 12/M.B/XII/2013/PALU

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Palu
Di
     Palu
Melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu
Di
     Palu 

Dengan Hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Sandi Setiawan, SH. Advokat dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sandi & Partner, yang beralamat di jalan Sultan Hasanudin No. 3 Palu, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Palu, yang terdaftar pada register perkara nomor 99/Pid.B/2013/PN Palu. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa/pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding.
Bahwa dengan ini perkenankanlah pemohon banding mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/Pid.B/2013/PN Palu. Tanggal 10 Juni 2013, yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah didakwah sebagaimana dalam surat dakwaan JPU tanggal 7 April 2013 Nomor 123/Pid.b/2013/KEJARI Palu, yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 April 2013, yang pokoknya:
  • ·         PRIMER : melanggar pasal 226 (1) jo 55 (1) KUHP;
  • ·         SUBSIDER : melanggar pasal 263 (1) jo 55 (1) KUHP.
Bahwa setelah perkara disidangkan, pada akhirnya majelis hakim PN Palu menjatuhkan Putusan tanggal 10 juni 2013 yang amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
a.    Menyatakan membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primer;
b.   Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “menyuruh membuat surat palsu”;
c.    Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa denga pidana penjara masing-masing 5 (lima) bulan;
d.   Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
Bahwa para terdakwa tidak menerima putusan PN palu, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding  pada tanggal 15 juni 2013 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan di putus pada tingkat banding.
Bahwa adapun keberatan-keberatan terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa PN Palu telah memutus dengan memidana karena suatu perbuatan yang tidak terdapat dalam pasal 263 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, sebagaimana diurai di bawah ini.
Bahwa pada dakwaan subsider, terdakwa telah didakwa melanggar ayat 263 (1) jo 55 (1) KUHP. Tindak pidana dalam pasal ini 263 memuat unsur dua bentuk perbuatan, yakni:
a.       Membuat palsu surat,
b.      Memalsukan surat;
Bahwa akan tetapi di dalam putusan a quo telah menjatuhkan pidana pada  terdakwa karena melakukan perbuatan “menyuruh membuat surat palsu”. Seolah-olah menyuruh membuat surat palsu adalah suatu unsur perbuatan dari pasal 263 (1) KUHP.
Bahwa apabila yang dimaksud oleh Pengadilan negeri palu dalam putusan a quo sebagai perbuatan menyuruh membuat surat palsu, adalah manus domina (doen pleger) maka maksud yang demikian juga tidak dapat dibenarkan dan tidak tepat. Dengan alasan sebagai berikut:
a.       Bahwa dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara tepat dan terang bahwa diantara para terdakwa siapa sebagai manus domina atau pembuat penyuruh dan siapa yang berkualitas sebagai manus minestra atau yang disuruh melakukan.
b.      Andaikata disebut dalam surat dakwaan secara tegas dan terang, namun dalam putusan a quo sama sekali tidak ada pertimbangan hukum yang mempertimbangkan prihal pembuat penyuruh dengan merinci kualitas dan sejauh mana perbutan dari masing-masing peserta di antara para terdakwa. Demikian juga tidak ada pertimbangan hukum siapa yang berkualitas sebagai manus ministra, dan dengan pertimbangan hukum atau alasan hukum apa manus ministra tidak dapat dipidana?
c.       Bahwa objek surat yang dipalsu dalam surat dakwaan tidak jelas dan terang. Ada 2 surat, yang berhubungan, yakni:
1.  Surat permohonan para terdakwa tanggal 23 april 2001 Pada Kepala Desa untuk dikeluarkan Surat Keterangan Kematian. Atas permohonan ini kepala desa mengeluarkan:
2.      Surat keterangan kematian Ny. Halisa tanggal 24 april 2001 yang dibuat oleh Kepala Desa, dalam surat ini diterangkan bahwa Ny. Halisa orang tua dan nenek para terdakwa meninggal pada tanggal 30 Maret 1993.

d. Andaikata surat permohonan terdakwa dianggap sebagai bentuk perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu (ke dalam surat keterangan kematian yang dibuat Kepala Desa), sebagaimana dakwaan primer pasal 266 ayat 1 KUHP. Maka jelas dakwaan ini tidak terbukti, karena kepala desa bukan pejabat pembuat akta otentik. Dan surat yang dibuatnya bukan pula akta otentik. Dan ini telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh PN Palu.
e.       Andaikata objek dalam dakwaan subsider adalah surat keterngan kematian yang dibuat Kepala Desa, dan andaikata isinya mengenai tanggal kematian Ny. Halisa sebagai palsu. Maka persoalannya ialah didalam surat dakwaan haruslah jelas bahwa para terdakwah adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan sedangkan orang yang disuruh melakukan adalah kepala Desa. Tetapi di dalam surat dakwaan tidaklah diterangkan demikian, bahkan Kepala desa ini pun tidak dilibatkan dalam kasus ini baik sebagai tersangka atau saksi.
f.       Oleh karena itu ada benarnya pengadilan negeri dalam pertimbangan hukumnya tidak sedikitpun menyinggung kualitas Kepala Desa pembuat surat keterangan kematian tersebut. Andaikata dalam surat dakwaan dilukiskan secara jelas dan tepat kedudukan kepala desa dalam hubungannya dengan pembuatan surat keterangan kematian tersebut, maka seharusnya oleh pengadilan dipertimbangkan secara tepat dari masing-masing pihak. Dan tidak dibenarkan menyebut saja dalam amar bahwa para terdakwa adalah menyuruh membuat surat palsu. Sedangkan siapa orang yang disuruh melakukan tidak disebut sedikitpundalam pertimbangan dan alasan tidak dipidananya.
g.      Tidak ada seorang saksipun yang menerangkan kematian Ny. Halisa bukan tanggal 30 maret 1993. Sebaliknyasemua terdakwa menerangkan bahwa benar Ny. Halisa meninggal dunia pada tanggal 30 maret 1993.
Kesimpulan : Bahwa Pengadilan Negeri Palu telah menyatakan dakwaan terbukti dengan tidak melalui pembuktian yang sesuai dengan hukum yakni dua alat bukti yang sah. Melainkan hanya atas dugaan semata, yang menurut hukum tidak dapat dibenarkan, karena hal ini termasuk kekhilafan hakim yang nyata.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas maka dengan ini mohon ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut:
1.      Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/Pid.B/2013/PN Palu, tanggal 10 juni 2013;
2.      Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum;
3.      Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4.      Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian memori banding terdakwa, atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami ucapkan terimah kasih.

Hormat Pemohon Banding
Kuasanya,


                                                                                                                           ( Sandi Setiawan. SH )
.
Share this article :