HUKUM PEMBANGUNAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL DEVELOPMENT LAW)

Home » » HUKUM PEMBANGUNAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL DEVELOPMENT LAW)


Bidang hukum ini belum lama berkembangnya, kemunculannya sejalan dengan berkembangnya hubungan-hubungan ekonomi internasional dalam bentuk pengaturan-pengaturan yang semakin kompleks. Pengaturan-pengaturan dimaksud biasanya dibuat untuk kepentingan-kepentingan ekonomi negara-negara yang kurang maju.
Pengaturan ini dituangkan kedalam berbagai bentuk perjanjian, misalnya: deklarasi, Final Acts, resolusi atau rekomendasi-rekomendasi. Produk-produk hukum ini dikeluarkan oleh berbagai organisasi internasional sebagai hasil dari proses negosiasi yang panjang.
Namun, masih belum ada kesepakatan apakah pengaturan-pengaturan demikian itu mengikat atau tidak. Khususnya bagi negara-negara berkembang yang sangat berkepentingan dengan adanya pengaturan tersebut, menganggap resolusi, rekomendasi atau bentuk-bentuk sejenisnya mempunyai kekuatan hukum dan kosekuensinya mengikat. Kaidah-kaidah yang terdapat dalam berbagai pengeturan itu yang disebut sebagai hukum pembangunan Internasional.
.
Share this article :