Sejarah Pemungutan Pajak di Indonesia
Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada
masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti
pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa
hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan
maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi
manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara).
Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang
dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak
secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah,
hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa
tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan
Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907
yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932,
dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.
Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang
mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia,
ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun
1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada
pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA
(Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara
No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November
1965.
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak
penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya
pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum
Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam
suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada
tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di
New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a
person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak
didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and
abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang
pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan
badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah
Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali
mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an
berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai
dengan tahun 1962.
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTARLAH DENGAN BAIK DAN SOPAN!