CONTOH MEMORI BANDING
Palu, 22 Juni 2013
Hal : Memori Banding
NOMOR :
12/M.B/XII/2013/PALU
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Tinggi Palu
Di
Palu
Melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu
Di
Palu
Dengan Hormat.
Yang bertanda
tangan di bawah ini, nama Sandi Setiawan, SH. Advokat dan pengacara dari
Lembaga Bantuan Hukum Sandi & Partner, yang beralamat di jalan Sultan
Hasanudin No. 3 Palu, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa
dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Palu, yang terdaftar pada register
perkara nomor 99/Pid.B/2013/PN Palu. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20
Juni 2013, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para
terdakwa/pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut Pemohon
Banding.
Bahwa dengan ini perkenankanlah pemohon banding mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/Pid.B/2013/PN Palu. Tanggal 10 Juni 2013, yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa dengan ini perkenankanlah pemohon banding mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/Pid.B/2013/PN Palu. Tanggal 10 Juni 2013, yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa
telah didakwah sebagaimana dalam surat dakwaan JPU tanggal 7 April 2013 Nomor
123/Pid.b/2013/KEJARI Palu, yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 April 2013,
yang pokoknya:
- · PRIMER : melanggar pasal 226 (1) jo 55 (1) KUHP;
- · SUBSIDER : melanggar pasal 263 (1) jo 55 (1) KUHP.
Bahwa setelah
perkara disidangkan, pada akhirnya majelis hakim PN Palu menjatuhkan Putusan
tanggal 10 juni 2013 yang amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
a.
Menyatakan membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primer;
b.
Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
“menyuruh membuat surat palsu”;
c.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa denga pidana penjara
masing-masing 5 (lima) bulan;
d.
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali
apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana
sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan melakukan perbuatan yang dapat
dipidana.
Bahwa para terdakwa
tidak menerima putusan PN palu, dan untuk itu telah mengajukan upaya
banding pada tanggal 15 juni 2013 dan
mohon agar perkara ini diperiksa dan di putus pada tingkat banding.
Bahwa adapun
keberatan-keberatan terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa PN Palu
telah memutus dengan memidana karena suatu perbuatan yang tidak terdapat dalam
pasal 263 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, sebagaimana diurai di bawah
ini.
Bahwa pada
dakwaan subsider, terdakwa telah didakwa melanggar ayat 263 (1) jo 55 (1) KUHP.
Tindak pidana dalam pasal ini 263 memuat unsur dua bentuk perbuatan, yakni:
a.
Membuat palsu surat,
b.
Memalsukan surat;
Bahwa akan
tetapi di dalam putusan a quo telah menjatuhkan pidana pada terdakwa karena melakukan perbuatan “menyuruh
membuat surat palsu”. Seolah-olah menyuruh membuat surat palsu adalah
suatu unsur perbuatan dari pasal 263 (1) KUHP.
Bahwa apabila
yang dimaksud oleh Pengadilan negeri palu dalam putusan a quo sebagai perbuatan
menyuruh membuat surat palsu, adalah manus domina (doen pleger) maka maksud
yang demikian juga tidak dapat dibenarkan dan tidak tepat. Dengan alasan
sebagai berikut:
a.
Bahwa dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara tepat dan terang
bahwa diantara para terdakwa siapa sebagai manus domina atau pembuat penyuruh
dan siapa yang berkualitas sebagai manus minestra atau yang disuruh melakukan.
b.
Andaikata disebut dalam surat dakwaan secara tegas dan terang,
namun dalam putusan a quo sama sekali tidak ada pertimbangan hukum yang
mempertimbangkan prihal pembuat penyuruh dengan merinci kualitas dan sejauh
mana perbutan dari masing-masing peserta di antara para terdakwa. Demikian juga
tidak ada pertimbangan hukum siapa yang berkualitas sebagai manus ministra, dan
dengan pertimbangan hukum atau alasan hukum apa manus ministra tidak dapat
dipidana?
c.
Bahwa objek surat yang dipalsu dalam surat dakwaan tidak jelas dan
terang. Ada 2 surat, yang berhubungan, yakni:
1. Surat permohonan para terdakwa tanggal 23 april 2001 Pada Kepala
Desa untuk dikeluarkan Surat Keterangan Kematian. Atas permohonan ini kepala
desa mengeluarkan:
2.
Surat keterangan kematian Ny. Halisa tanggal 24 april 2001 yang
dibuat oleh Kepala Desa, dalam surat ini diterangkan bahwa Ny. Halisa orang tua
dan nenek para terdakwa meninggal pada tanggal 30 Maret 1993.
d. Andaikata surat permohonan terdakwa dianggap sebagai bentuk
perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu (ke dalam surat keterangan
kematian yang dibuat Kepala Desa), sebagaimana dakwaan primer pasal 266 ayat 1
KUHP. Maka jelas dakwaan ini tidak terbukti, karena kepala desa bukan pejabat
pembuat akta otentik. Dan surat yang dibuatnya bukan pula akta otentik. Dan ini
telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh PN Palu.
e.
Andaikata objek dalam dakwaan subsider adalah surat keterngan
kematian yang dibuat Kepala Desa, dan andaikata isinya mengenai tanggal
kematian Ny. Halisa sebagai palsu. Maka persoalannya ialah didalam surat
dakwaan haruslah jelas bahwa para terdakwah adalah sebagai orang yang menyuruh
melakukan sedangkan orang yang disuruh melakukan adalah kepala Desa. Tetapi di
dalam surat dakwaan tidaklah diterangkan demikian, bahkan Kepala desa ini pun
tidak dilibatkan dalam kasus ini baik sebagai tersangka atau saksi.
f.
Oleh karena itu ada benarnya pengadilan negeri dalam pertimbangan
hukumnya tidak sedikitpun menyinggung kualitas Kepala Desa pembuat surat
keterangan kematian tersebut. Andaikata dalam surat dakwaan dilukiskan secara
jelas dan tepat kedudukan kepala desa dalam hubungannya dengan pembuatan surat
keterangan kematian tersebut, maka seharusnya oleh pengadilan dipertimbangkan
secara tepat dari masing-masing pihak. Dan tidak dibenarkan menyebut saja dalam
amar bahwa para terdakwa adalah menyuruh membuat surat palsu. Sedangkan siapa
orang yang disuruh melakukan tidak disebut sedikitpundalam pertimbangan dan
alasan tidak dipidananya.
g.
Tidak ada seorang saksipun yang menerangkan kematian Ny. Halisa
bukan tanggal 30 maret 1993. Sebaliknyasemua terdakwa menerangkan bahwa benar
Ny. Halisa meninggal dunia pada tanggal 30 maret 1993.
Kesimpulan : Bahwa
Pengadilan Negeri Palu telah menyatakan dakwaan terbukti dengan tidak melalui
pembuktian yang sesuai dengan hukum yakni dua alat bukti yang sah. Melainkan
hanya atas dugaan semata, yang menurut hukum tidak dapat dibenarkan, karena hal
ini termasuk kekhilafan hakim yang nyata.
Berdasarkan
hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas maka dengan ini mohon ke
hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu untuk memeriksa permohonan banding
ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut:
1.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/Pid.B/2013/PN
Palu, tanggal 10 juni 2013;
2.
Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya
melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum;
3.
Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya;
4.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian memori
banding terdakwa, atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding,
kami ucapkan terimah kasih.
Hormat Pemohon
Banding
Kuasanya,
(
Sandi Setiawan. SH )
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTARLAH DENGAN BAIK DAN SOPAN!