HUKUM PEMBANGUNAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL DEVELOPMENT LAW)
Pengaturan ini dituangkan kedalam berbagai bentuk perjanjian, misalnya: deklarasi, Final Acts, resolusi atau rekomendasi-rekomendasi. Produk-produk hukum ini dikeluarkan oleh berbagai organisasi internasional sebagai hasil dari proses negosiasi yang panjang.
Namun, masih belum ada kesepakatan apakah pengaturan-pengaturan demikian itu mengikat atau tidak. Khususnya bagi negara-negara berkembang yang sangat berkepentingan dengan adanya pengaturan tersebut, menganggap resolusi, rekomendasi atau bentuk-bentuk sejenisnya mempunyai kekuatan hukum dan kosekuensinya mengikat. Kaidah-kaidah yang terdapat dalam berbagai pengeturan itu yang disebut sebagai hukum pembangunan Internasional.
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTARLAH DENGAN BAIK DAN SOPAN!