PENGERTIAN DAN TUJUAN IZIN

Home » » PENGERTIAN DAN TUJUAN IZIN


Izin merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan pengendalian untuk mencapai tujuannya. Menurut Ahmad Sobana; mekanisme perizinan & izin yang diterbitkan untuk pengendalian dan pengawasan administratif bisa dipergunakan sebagai  alat untuk mengevaluasi keadaan dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk berubah . 


Unsur-unsur yang terdapat dalam izin:
  1. Para pihak;
  2. Objek pengaturan;
  3. Pengesahan;
  4. Pihak yang mengeluarkan;
  5. Jangka waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur hidup);
  6.  Untuk apa izin digunakan;
  7. Alasan penerbitan izin; atribusi, delegasi dan mandat;
 Tujuan sistem perizinan:

  1.  Adanya suatu kepastian hukum 
  2. Perlindungan kepentingan umum 
  3. Pencegahan kerusakan atau pencemaran lingkungan
  4. Pemerataan distribusi barang tertentu
.
Share this article :