MAKALAH PERMASALAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA DI LIHAT DARI SOSIOLOGI HUKUM
Home »
Hukum
» MAKALAH PERMASALAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA DI LIHAT DARI SOSIOLOGI HUKUM
A. PENDAHULUAN
Korupsi adalah suatu perbuatan yang
sudah lama dikenal di dunia dan di Indonesia. Syed H. Alatas yang pernah
meneliti korupsi sejak Perang Dunia Kedua menyebutkan, esensi korupsi adalah
melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Beliau membagi
korupsi ke dalam tujuh macam, yaitu korupsi transaksi, memeras, investif,
perkerabatan, defensif, otogenik dan dukungan. Indonesia berusaha untuk
memberantas korupsi sejak 1950-an dengan mendirikan berbagai lembaga
pemberantas korupsi, terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suatu “
superbody ” dengan kewenangan istimewa.
Peraturan perundang-undangan
merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan
sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial,
dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan
memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih, Begitu kira-kira
pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam
menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
B. PERMASALAHAN
Penyebab dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di
Lihat dari aspek Sosiologi Hukum?
C. PEMBAHASAN
Penyebab Korupsi di Indonesia:
1. Tanggungjawab profesi, moral dan sosial yg rendah;
2. Sanksi yg lemah dan penerapan hukum yg tidak konsisten dari institusi
penegak hukum, institusi pemeriksa/pengawas yg tidak bersih/independen;
3. Rendahnya disiplin/kepatuhan terhadap Undang-undang dan Peraturan;
4. Kehidupan yg konsumtif, boros dan serakah (untuk memperkaya diri);
5. Lemahnya pengawasan berjenjang (internal) dalam pelaksanaan tugas;
6. Hilangnya rasa malu ber KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme);
7. Wewenang yg besar tidak diikuti evaluasi laporan kinerja;
8. Kesempatan korupsi yg terbuka;
9. Budaya memberi upeti/tips;
10. Pengaruh lingkungan sosial;
11. Penghasilan yg rendah dibandingkan dgn kebutuhan hidup yg layak;
12. Lemahnya penghayatan Pancasila dan pengalaman agama.
sedangkan pemberantasan korupsi
dilakukan dengan cara Masyarakat masih menganggap suap sebagai hal yang
wajar, lumrah, dan tidak menyalahi aturan. Suap terjadi hampir di semua aspek
kehidupan dan dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Banyak yang belum
memahami bahwa suap, baik memberi maupun menerima, termasuk tindak korupsi.
Suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi. Suap adalah awal
lahirnya budaya koruptif dalam skala luas yang terjadi saat ini.
Contoh paling sederhana di
masyarakat kita adalah bila seseorang ingin membuat KTP dalam waktu satu hari
langsung jadi padahal ketentuanya satu minggu, seseorang yang akan membuat KTP
itu memberikan uang tambahan/tips kepada pegawai kecamatan agar KTP itu jadinya
satu hari.
Realitas disekitar kita, program
pengaspalan jalan oleh pemerintah berupa pemberian aspal gratis yang harus
diambil oleh RT/RW ke kantor setempat,tetapi ketika hendak diambil, maka jangan ditanya kalau RT\RW diminta untuk mengisi blanko kuetansi kosong
dengan pesan :” kalau tidak bersedia mengisi ya, tidak dapat aspal gratis, kalau sudah diteken silahkan ambil aspalnya “. Selain itu sering kita mendenga berita dimedia ketika musim pendaftaran anak sekolah SD, SMP, SMU, yang di cap sekolah Favorit malah kita sendiri yang menyediakan uang ekstra agar anak kita dapat diterima.
Dari contoh dan realitas di atas suap
memakai bahasa lain yang bukan terang- terangan mengatakan ini adalah suap
hanya “membantu”. Sebenarnya membantu ini adalah hal yang lumrah tapi disalah
gunakan demi kepentingan yang lain dan akhirnya justru disalahgunakan demi
keuntungan pribadi dan saling menguntungkan antara pemberi dan penerima.
UPAYA MEMBERANTAS KORUPSI:
1. Percepatan
pemberlakuan ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK";
2. Penegakan
hukum yg tegas dan konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi (hukuman
mati);
3. Meningkatkan
komitmen, konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi;
4. Menata
kembali organisasi, memperjelas, transparansi, mempertegas tugas dan fungsi yg
diemban oleh setiap instansi;
5. Menyempurnakan
sistem ketatalaksanaan meliputi: perumusan kebijakan (agar tidak terjadi
penyalahgunaan kebijakan), perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
evaluasi pertanggungjawaban kinerja serta KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT;
6. Memperbaiki
manajemen kepegawaian;
7. Mengembangkan
budaya kerja/tertib/malu melakukan KKN;
8. Meningkatkan
transparansi, akuntabilitas dan pelayanan prima.
Wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi:
1. mengkoordinasikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau
pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
5. meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi;
6. Berani menindak pelaku korupsi yang
melarikan diri ke negara lain.
D. PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Pernyataan korupsi sebagai sebuah
kebudayaan tetap menjadi sebuah pernyataan yang melahirkan dua pandangan yang
berbeda. Ada pihak yang mengatakan bahwa tindakan korupsi merupakan sebuah
budaya dan ada juga yang menentang hal ini. Namun perbedaan pendapat ini
didasarkan pada pemahaman kebudayaan yang berbeda-beda pula. Korupsi bisa di
lihat sebagai sebuah kebudayaan jika kebudayaan memiliki diartikan sebagai
sebuah tingkah laku yang terus diwariskan dari generasi ke generasi, sebuah
kebiasaan yang terus terpelihara dalam masyarakat baik secara pribadi maupun
kelompok yang besar seperti seperti bangsa Indonesia. Namun secara filosofis,
korupsi di satu pihak bukanlah sebuah kebudayaan sebab korupsi sungguh
bertentangan dengan nilai dan unsur kebudayaan itu sendiri dan di pihak lain
korupsi dapat dikatakan sebuah kebudayaan jika meneliti motif dari korupsi itu
sendiri. Nilai kebahagiaan yang merupakan hal yang mendasar dari manusia itu
sendiri merupakan motif di balik tindakan korupsi itu.
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTARLAH DENGAN BAIK DAN SOPAN!