ALUR/PROSES PERKARA DI PTUN
Bagi teman-teman yang lagi mendapat tugas mengenai proses perkara di pengadilan TUN, berikut saya sajikan alur-alur yang harus ditempuh dalam berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun sebelumnya saya akan jelaskan sedikit tentang apa itu sengketa tata usaha negara, Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang muncul atau timbul dalam bidang Tata Usaha Negara yang melibatkan orang atau
badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di
pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata
Usaha Negara. jadi, suatu perkara dikatakan sengketa Tata usaha Negara apabila perkara tersebut melibatkan pejabat atau badan Tata Usaha Negara, sedangakan yang dimaksud dengan keputusan Tata Usaha Negara adalah keputusan atau penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata. jadi suatu keputusan dapat dikategorikan menjadi keputusan Tata Usaha Negara apabila memenuhi 5 unsur berikut:
- keputusan/penetapan tersebut sifatnya tertulis;
- keputusan tersebut dibuat oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara;
- keputusan tersebut berisikan tindakan hukum tata usaha negara;
- keputusan tersebut bersifat konkrit, individual dan final;
- dan yang terakhir keputusan tersebut harus memiliki akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Demikian postingan kali ini semoga dapat bermanfaat buat teman-teman semua,,
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTARLAH DENGAN BAIK DAN SOPAN!