KARYA TULIS ILMIAH KKN

Home » , » KARYA TULIS ILMIAH KKN


BAB I
Masa remaja sering dikenal dengan istilah masa pemberontakan. Pada masa-masa ini, seorang anak yang baru mengalami pubertas seringkali menampilkan beragam gejolak emosi, menarik diri dari keluarga, serta mengalami banyak masalah, baik di rumah, sekolah, atau di lingkungan pertemanannya.
 Kenakalan remaja di era modern ini sudah melebihi batas yang sewajarnya. Banyak anak dibawah umur yang sudah mengenal Rokok, Narkoba, Freesex, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya. Fakta ini sudah tidak dapat dipungkuri lagi, kita dapat melihat brutalnya remaja jaman sekarang.  Meningkatnya tingkat kriminal di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi banyak juga dari kalangan para remaja. Tindakan kenakalan remaja sangat beranekaragam dan bervariasi dan lebih terbatas jika dibandingkan tindakan kriminal orang dewasa. Juga motivasi para remaja sering lebih sederhana dan mudah dipahami misalnya: pencurian yang dilakukan oleh seorang remaja, hanya untuk memberikan hadiah kepada mereka yang disukainya dengan maksud untuk membuat kesan impresif yang baik atau   mengagumkan.
Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini tindak pidana yang dilakukan oleh anak remaja semakin meningkat, yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan terjadinya kejahatan-kejahatan yang dilkaukan oleh anak atau remaja tersebut. Hal ini dapat kita ketahui melalui berbagai media massa, antara lain: radio, televisi, surat kabar, majalah, serta media cetak lainnya dan bahkan dari internet yang memberikan kita informasi mengenai masalah kejahatan yang dilakukan oleh anak atau remaja tersebut.
Kasus mengenai kenakalan remaja ini sudah merupakan hal yang biasa terjadi di seluruh pelosok negeri ini, seluruh wilayah indonesia tanpa terkecuali, ini dibuktikan dengan pemberitaan-pemberitaan melalui media massa.
Di bawah ini beberapa contoh bentuk kenakalan anak/remaja yang berpotensi menimbulkan kejahatan yang dilakukan oleh anak atau remaja, dan dapat dikategorikan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat:
1.    Perkelahian pelajar antar Sekolah Menengah Pertama maupun Perkelahian pelajar antar Sekolah Menengah Umum;
2.    Perkelahian pemudah antar desa;
3.    Kebiasaan merokok, menyalah gunakan narkotika serta minum-minuman keras yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif di lingkungan masyarakat;
4.    Menyalah gunakan atau mempergunakan berbagai macam obat-obatan perangsang dan melihat adegan atau pertunjukan 17 tahun keatas yang dapat memicu timbulnya kejahatan asusila atau perbuatan cabul;
5.    Sering bergaul dengan wanita-wanita yang mempunyai reputasi kurang baik di dalam lingkungan masyarakat, sehingga menimbulkan tradisi sex bebas.
Apabila kita berbicara mengenai masalah kenakalan anak/remaja, maka tidak terlepas dari generasi muda sebagai penerus cita-cita luhur bangsa Indonesia. Oleh karena itu mutlak diperlukan adanya pembinaan generasi muda sesuai dengan kepribadian bangsa  dan Negara Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka menciptakan manusia pancasilais. Manusia pancasilais memiliki arti bahwa generasi muda Indonesia adalah manusia yang baik mental maupun spritualnya.
Generasi muda khususnya generasi muda Indonesia di dalam pembangunan dewasa ini, harus dibimbing dan diarahkan agar menjadi manusia-manusia yang bertanggung jawab kepada hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, agar tercipta dan tercapainya masyarakat adil dan makmur serta sejahtera tentram berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan pembinaan generasi muda ini, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh anak atau remaja sebagai generasi muda bangsa Indonesia adalah merupakan suatu kejahatan maupun pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat dan Undang-undang khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), Undang-Undang  No. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak dan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang telah banyak menarik perhatian masyarakat umum atas permasalahan terhadap anak atau remaja tersebut.
Lingkungan keluarga merupakan faktor yang sangat dominan sekali di dalam hal penanggulangannya, baik dalam lingkungan keluarga sendiri maupun di luar lingkungan keluarga yang secara otomatis pengawasan terhadap anak atau remaja berkurang. Sehingga nantinya dapat terlihat intensitas peran suatu rumah tangga dan pengaruhnya terhadap kenakalan anak atau remaja serta perkembangan kehidupan remaja yang dilahirkan dalam suatu rumah tangga maupun baik-buruknya sikap dan tingkah laku seorang anak atau remaja dalam lingkungannya maupun dalam keluarganya tersebut.
Wilayah Desa Bumi Beringin, yang merupakan salah satu desa yang terdapat di kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, juga tidak luput dari masalah tersebut diatas, masalah kenakalan remaja juga merupakan masalah yang perlu diatasi oleh pemerintah setempat karena sangat meresahkan masyarakat.
Dari hasil pengamatan penulis yang selama dua bulan melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata di Desa tersebut, bahwa jenis kenakalan remaja yang ada di desa tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Perkelahian pemuda antar desa.
2.      Penyalah gunaan narkotika serta minum-minuman keras yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif dilingkungan masyarakat.
3.      Kebebasan bergaul tanpa adanya pengawasan yang dapat menimbulkan sikap brutal, liar dan anarki anak atau remaja.
4.      Perjudian dikalangan anak atau remaja.
Keempat jenis kenakalan yang terjadi di desa ini selalu menimbulkan keresahan dalam masyarakat, sehingga dibutuhkan tindakan oleh pemerintah setempat, baik oleh desa, kecamatan maupun daerah. Sehingga perilaku-perilaku menyimpang remaja tersebut dapat ditanggulangi seefektif mungkin.
Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh anak atau remaja, sehingga berbuah timbulnya suatu kejahatan dewasa ini menjadi suatu permasalahan yang serius dan mengkhawatirkan serta harus segera ditanggulangi. Maka cukup beralasan apabila masalah kenakalan anak atau remaja ini dianggap sebagai permasalahan nasional, yang harus ditanggulangi secara efektif dan sedini mungkin oleh bangsa Indonesia pada umumnya dan pemerintah dan instansi yang terkait dengan masalah kenakalan anak atau remaja pada khususnya, mereka adalah pihak yang sangat berperan dalam penanggulangan kejahatan yang disebabkan oleh anak atau remaja tersebut. Sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan bersama yaitu adanya suatu kehidupan yang adil dan makmur serta menyelamatkan para generasi muda Indonesia sebagai aset bangsa dan Negara yang nilainya sangat berharga.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sehingga penulis mengangkat tulisan Hukum ini dengan judul “ TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KENAKALAN ANAK/REMAJA DI DESA BUMI BERINGIN KECAMATAN LUWUK UTARA”.

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka penulis dalam tulisan ini akan mengemukakan beberapa permasalahan-permasalahan, sebagai berikut:
1.      Bagaimana ketentuan hukum mengenai kenakalan remaja?
2.      Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya kenakalan remaja di desa bumi beringin kecamatan luwuk utara?
3.      upaya-upaya apa yang harus dilakukan masyarakat, pemerintah maupun penegak hukum dalam menanggulangi dan mengurangi kenakalan remaja tesebut?

Adapun tujuan penulis  yang hendak dicapai dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
1.      Tujuan Subjektif
Tujuan dari penulisan adalah untuk memenuhi salah satu syarat Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Integral Universitas Tadulako Angkatan 67 Semester Antara Tahun 2013/2014.

2.      Tujuan Objektif
a.       Untuk mengetahui ketentuan hukum atas kejatan sebagai akibat dari kenakalan yang dilakukan oleh anak atau remaja.
b.      Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi kenakalan remaja di Desa Bumi Beringin kecamatan Luwuk utara.
c.       Untuk memperoleh cara-cara apa yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kenakalan remaja tersebut.


1.      Bagi Mahasiswa
Agar para mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai kejahatan yang ditimbulkan akibat kenakalan anak/remaja secara menyeluruh dari pada masyarakat umum, di dalam mengkaji dan menganalisa serta cara penangulangannya.
2.      Bagi Masyarakat
Agar masayarakat dapat lebih peka terhadap permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat, yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan hukum. Sehingga masyarakat dapat mengerti dan menjalankan setiap aspek kehidupan mereka berdasarkan hukum.
3.      Bagi Pemerintah Setempat
Tulisan ini diharapkan dapat memeberikan masukan dan sumbangsi pemikiran kepada pemerintah setempat dalam rangka mengatasi permasalahan kenakalan remaja yang terjadi di daerah ini.

Untuk Versi Lengkapnya bisa di Download disini

Sebagai pengunjung yang baik, jangan lupa komentarnya ya,,dan Jangan lupa sertakan sumbernya ya.....

.
Share this article :