KARYA TULIS ILMIAH KKN
BAB I
Masa remaja sering dikenal
dengan istilah masa pemberontakan. Pada masa-masa ini, seorang anak yang baru
mengalami pubertas seringkali menampilkan beragam gejolak emosi, menarik diri
dari keluarga, serta mengalami banyak masalah, baik di rumah, sekolah, atau di
lingkungan pertemanannya.
Kenakalan remaja di era
modern ini sudah melebihi batas yang sewajarnya. Banyak anak dibawah umur yang
sudah mengenal Rokok, Narkoba, Freesex, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya. Fakta ini sudah tidak dapat dipungkuri
lagi, kita
dapat melihat brutalnya remaja jaman sekarang. Meningkatnya tingkat kriminal di
Indonesia tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi banyak juga dari kalangan
para remaja. Tindakan kenakalan remaja sangat beranekaragam dan bervariasi dan
lebih terbatas jika dibandingkan tindakan kriminal orang dewasa. Juga motivasi
para remaja sering lebih sederhana dan mudah dipahami misalnya: pencurian yang
dilakukan oleh seorang remaja, hanya untuk memberikan hadiah kepada mereka yang
disukainya dengan maksud untuk membuat kesan impresif yang baik
atau mengagumkan.
Sebagaimana kita ketahui,
akhir-akhir ini tindak pidana yang dilakukan oleh anak remaja semakin meningkat,
yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan terjadinya kejahatan-kejahatan yang
dilkaukan oleh anak atau remaja tersebut. Hal ini dapat kita ketahui melalui berbagai media
massa, antara lain: radio, televisi, surat kabar, majalah, serta media cetak
lainnya dan bahkan dari internet yang memberikan kita informasi mengenai
masalah kejahatan yang dilakukan oleh anak atau remaja tersebut.
Kasus mengenai
kenakalan remaja ini sudah merupakan hal yang biasa terjadi di seluruh pelosok
negeri ini, seluruh wilayah indonesia tanpa terkecuali, ini dibuktikan dengan
pemberitaan-pemberitaan melalui media massa.
Di bawah ini
beberapa contoh bentuk kenakalan anak/remaja yang berpotensi menimbulkan
kejahatan yang dilakukan oleh anak atau remaja, dan dapat dikategorikan perbuatan
yang dapat meresahkan masyarakat:
1.
Perkelahian pelajar antar Sekolah Menengah Pertama
maupun Perkelahian pelajar antar Sekolah Menengah Umum;
2.
Perkelahian pemudah antar desa;
3.
Kebiasaan merokok, menyalah gunakan narkotika serta
minum-minuman keras yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif
di lingkungan masyarakat;
4.
Menyalah gunakan atau mempergunakan berbagai macam
obat-obatan perangsang dan melihat adegan atau pertunjukan 17 tahun keatas yang
dapat memicu timbulnya kejahatan asusila atau perbuatan cabul;
5.
Sering bergaul dengan wanita-wanita yang mempunyai
reputasi kurang baik di dalam lingkungan masyarakat, sehingga menimbulkan
tradisi sex bebas.
Apabila kita berbicara mengenai masalah kenakalan anak/remaja, maka tidak
terlepas dari generasi muda sebagai penerus cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Oleh karena itu mutlak diperlukan adanya pembinaan generasi muda sesuai dengan
kepribadian bangsa dan Negara Indonesia
yang berdasarkan kepada Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka
menciptakan manusia pancasilais. Manusia pancasilais memiliki arti bahwa
generasi muda Indonesia adalah manusia yang baik mental maupun spritualnya.
Generasi muda khususnya generasi muda Indonesia di
dalam pembangunan dewasa ini, harus dibimbing dan diarahkan agar menjadi
manusia-manusia yang bertanggung jawab kepada hak dan kewajibannya sebagai
warga negara yang
baik, agar tercipta dan tercapainya masyarakat adil dan makmur serta sejahtera
tentram berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan pembinaan generasi muda ini,
perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh anak atau remaja sebagai generasi muda
bangsa Indonesia adalah merupakan suatu kejahatan maupun pelanggaran terhadap
ketertiban masyarakat dan Undang-undang khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ),
Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak dan
Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang telah banyak
menarik perhatian masyarakat umum
atas permasalahan terhadap anak atau remaja tersebut.
Lingkungan
keluarga merupakan faktor yang sangat dominan sekali di dalam hal
penanggulangannya, baik dalam lingkungan keluarga sendiri maupun di luar
lingkungan keluarga yang secara otomatis pengawasan terhadap anak atau remaja
berkurang. Sehingga nantinya dapat terlihat intensitas peran suatu rumah tangga
dan pengaruhnya terhadap kenakalan anak atau remaja serta perkembangan
kehidupan remaja yang dilahirkan dalam suatu rumah tangga maupun baik-buruknya
sikap dan tingkah laku seorang anak atau remaja dalam lingkungannya maupun dalam keluarganya tersebut.
Wilayah
Desa Bumi Beringin, yang merupakan salah satu desa yang terdapat di kecamatan
Luwuk Utara Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, juga tidak luput dari
masalah tersebut diatas, masalah kenakalan remaja juga merupakan masalah yang
perlu diatasi oleh pemerintah setempat karena sangat meresahkan masyarakat.
Dari hasil pengamatan
penulis yang selama dua bulan melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata di Desa
tersebut, bahwa jenis kenakalan remaja yang ada di desa tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Perkelahian pemuda antar desa.
2.
Penyalah gunaan narkotika serta minum-minuman keras
yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif dilingkungan
masyarakat.
3.
Kebebasan bergaul tanpa adanya pengawasan yang dapat
menimbulkan sikap brutal, liar dan anarki anak atau remaja.
4.
Perjudian dikalangan anak atau remaja.
Keempat jenis kenakalan yang terjadi di desa ini selalu menimbulkan
keresahan dalam masyarakat, sehingga dibutuhkan tindakan oleh pemerintah setempat,
baik oleh desa, kecamatan maupun daerah. Sehingga perilaku-perilaku menyimpang
remaja tersebut dapat ditanggulangi seefektif mungkin.
Penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan oleh anak atau remaja, sehingga berbuah timbulnya suatu kejahatan
dewasa ini menjadi suatu permasalahan yang serius dan mengkhawatirkan serta
harus segera ditanggulangi. Maka cukup beralasan apabila masalah kenakalan anak
atau remaja ini dianggap sebagai permasalahan nasional, yang harus
ditanggulangi secara efektif dan sedini mungkin oleh bangsa Indonesia pada
umumnya dan pemerintah dan instansi yang terkait dengan masalah kenakalan anak
atau remaja pada khususnya, mereka adalah pihak yang sangat berperan dalam
penanggulangan kejahatan yang disebabkan oleh anak atau remaja tersebut.
Sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan bersama yaitu adanya suatu
kehidupan yang adil dan makmur serta menyelamatkan para generasi muda Indonesia
sebagai aset bangsa dan Negara yang nilainya sangat berharga.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sehingga penulis
mengangkat tulisan Hukum ini dengan judul “ TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KENAKALAN ANAK/REMAJA DI DESA BUMI BERINGIN
KECAMATAN LUWUK UTARA”.
Berdasarkan latar belakang
permasalahan di atas, maka penulis dalam tulisan ini akan mengemukakan beberapa
permasalahan-permasalahan, sebagai berikut:
1. Bagaimana ketentuan hukum mengenai kenakalan remaja?
2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya
kenakalan remaja di desa bumi beringin kecamatan luwuk utara?
3. upaya-upaya apa yang harus dilakukan masyarakat, pemerintah
maupun penegak hukum dalam menanggulangi dan mengurangi kenakalan remaja
tesebut?
Adapun tujuan penulis yang hendak dicapai dalam tulisan ini adalah
sebagai berikut:
1.
Tujuan Subjektif
Tujuan dari penulisan adalah untuk memenuhi
salah satu syarat Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Integral
Universitas Tadulako Angkatan 67 Semester Antara Tahun 2013/2014.
2.
Tujuan Objektif
a.
Untuk mengetahui ketentuan hukum atas kejatan sebagai akibat dari
kenakalan yang dilakukan oleh anak atau remaja.
b.
Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi kenakalan remaja di
Desa Bumi Beringin kecamatan Luwuk utara.
c.
Untuk memperoleh cara-cara apa yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kenakalan
remaja tersebut.
1.
Bagi Mahasiswa
Agar para
mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dapat menambah pengetahuan dan pemahaman
mengenai kejahatan yang ditimbulkan akibat kenakalan anak/remaja secara
menyeluruh dari pada masyarakat umum, di dalam mengkaji dan menganalisa serta
cara penangulangannya.
2.
Bagi Masyarakat
Agar masayarakat dapat lebih
peka terhadap permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat, yang
berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan hukum. Sehingga masyarakat dapat
mengerti dan menjalankan setiap
aspek kehidupan mereka
berdasarkan hukum.
3.
Bagi Pemerintah Setempat
Tulisan ini
diharapkan dapat memeberikan masukan dan sumbangsi pemikiran kepada pemerintah
setempat dalam rangka mengatasi permasalahan kenakalan remaja yang terjadi di
daerah ini.
Untuk Versi Lengkapnya bisa di Download disini.
Sebagai pengunjung yang baik, jangan lupa komentarnya ya,,dan Jangan lupa sertakan sumbernya ya.....
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTARLAH DENGAN BAIK DAN SOPAN!