Contoh Abstrak Skripsi Hukum
IMPLEMENTASI
KETENTUAN-KETENTUAN
UNITED NATIONS CONVENTION ON THE
LAW OF THE SEA
(UNCLOS) 1982 TERHADAP PERLINDUNGAN
DAN
PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT
DI INDONESIA
ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang pengaturan perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut dalam UNCLOS 1982, dan implementasinya dalam
peraturan perundang-undangan nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka
(studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data skunder, yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa UNCLOS 1982 telah mengatur secara lengkap
mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dalam Bab XII Pasal
192-237, yang terdiri atas beberapa aspek yaitu: kewajiban umum negara-negara
terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (Pasal 192-193),
kewajiban negara terhadap penanggulangan pencemaran (Pasal 194-196), kerjasama
internasional mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (Pasal
197-201), bantuan teknik (Pasal 202-203), monitoring dan analisa lingkungan
(Pasal 204-206), pembuatan peraturan perundang-undangan disertai penegakan
hukumnya (Pasal 207-234), tanggung jawab dan ganti rugi (Pasal 235), hak
kekebalan (Pasal 236), dan kewajiban lain berdasarkan konvensi lain (Pasal
237). Dalam melaksanakan amanat UNCLOS 1982, Indonesia telah mengeluarkan
beberapa Peraturan Perundang-Undangan, baik yang berbentuk Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, maupun yang berbentuk Peraturan Menteri. Selain itu
Indonesia juga telah melakukan beberapa Perjanjian Internasional di bidang
perlindungan lingkungan laut, baik secara Global, regional, multilateral, dan
bilateral. Namun, dari beberapa peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia
masih ditemukan adanya kekurangan dan kelemahan, sehingga memerlukan adanya
revisi terhadap peraturan tersebut. Begitu juga dalam hal Perjanjian
Internasional, masih perlu lebih ditingkatkan mengingat semakin hari masalah
kelautan juga semakin meningkat khususnya dalam hal perlindungan laut.
Kata Kunci:
UNCLOS 1982, Peraturan Perundang-undangan, Perlindungan dan Pelestarian
Lingkungan Laut.
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTARLAH DENGAN BAIK DAN SOPAN!