UNCLOS 1982 BAB XII TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT

Home » » UNCLOS 1982 BAB XII TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT


Ditandatangi Di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982
Pemberlakuan: 16 November 1994

BAB XII
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT

BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM

Pasal 192
Kewajiban-kewajiban umum

Negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Pasal 193
Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya

Negara-negara mempunyai hak kedaulatan untuk mengeksploitasikan kekayaan alam mereka serasi dengan kebijaksanaan lingkungan mereka serta sesuai pula dengan kewajiban mereka untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Pasal 194
Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut

1.    Negara-negara harus mengambil segala tindakan yang perlu sesuai dengan Konvensi, baik secara individual maupun secara bersama-sama menurut keperluan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh setiap sumber dengan menggunakan untuk keperluan ini cara-cara yang paling praktis yang ada pada mereka dan sesuai dengan kemampuan mereka, selagi Negara-negara ini harus berusaha sungguhsungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka dalam hal ini.
2.    Negara-negara harus mengambil segala tindakan yang perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada dibawah yurisdiksi atau pengawasan mereka dilakukan dengan cara sedemikian rupa supaya tindakan-tindakan tersebut tidak mengakibatkan kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran kepada Negara-negara lain dan lingkungannya, dan agar pencemaran yang timbul dari tindakan-tindakan dan kegiatan dibawah yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menyebar melampaui daerah-daerah yang ada di bawah pelaksanaan hak-hak kedaulatan mereka sesuai dengan Konvensi ini.
3.    Tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan Bab ini harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut. Tindakan-tindakan ini harus mencakup, inter alia, tindakan-tindakan yang direncanakan untuk mengurangi sejauh mungkin :
(a)    dilepaskannya bahan-bahan yang beracun, berbahaya atau mengganggu, khususnya bahan-bahan yang persisten, yang berasal dari sumber daratan, dari atau melalui udara, atau karena dumping;
(b)   pencemaran dari kendaraan air, terutama tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan keadaan darurat, untuk menjamin keselamatan operasi di laut, untuk mencegah terjadinya pembuangan yang sengaja atau tidak serta mengatur disain, konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak kendaraan air;
(c)    pencemaran dari instalasi-instalasi dan alat peralatan yang digunakan dalam eksplorasi atau eksploitasi kekayaan alam dasar laut dan tanah dibawahnya, khsususnya tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang bertalian dengan keadaan darurat, untuk menjamin keselamatan operasi laut, serta yang mengatur disain, konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak instalasi-instalasi atau peralatan termaksud;
(d)   pencemaran dari lain-lain instalasi dan peralatan yang dioperasikan dalam lingkungan laut, terutama tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan keadaan darurat, untuk menjamin keselamatan opeasi di laut, serta mengatur disain, konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak instalasiinstalasi atau peralatan termaksud.
4.    Dalam mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus menjauhkan diri dari campuran tangan yang tidak beralasan ke dalam kegiatan Negara lain dalam mereka melaksanakan hak-hak mereka dan melakukan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan Konvensi ini.
5.    Tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan Bab ini harus mencakup di dalamnya tindakan-tindakan yang perlu untuk melindungi dan melestarikan ekosistem yang langka atau yang rapuh maupun habitat bagi jenis-jenis yang telah langka, yang terancam oleh kelangkaan atau yang dalam proses menjadi langka serta lain-lain bentuk kehidupan laut.

Pasal 195
Kewajiban untuk tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk
mengubah suatu jenis pencemaran ke dalam jenis pencemaran lain

Dalam mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus bertindak sedemikian rupa agar tidak memindahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kerusakan atau bahaya dari suatu daerah ke daerah lain, atau merobah suatu bentuk pencemaran ke dalam bentuk pencemaran lain.

Pasal 196
Penggunaan teknologi-teknologi atau memasukkan
jenis-jenis asing atau jenis baru

1.    Negara-negara harus mengambil segala tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut sebagai akbiat penggunaan teknologi-teknologi yang ada di bawah yurisdiksi atau pengawasan mereka, atau memasukkan dengan sengaja atau tidak, jenis-jenis asing atau jenis baru, kedalam bagian tertentu lingkungan laut, hingga dapat mengakibatkan perubahan-perubahan penting dan merugiakn kepada lingkungan laut.
2.    Pasal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan Konvensi ini berkenaan dengan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut.


BAGIAN 2.
KERJASAMA GLOBAL DAN REGIONAL

Pasal 197
Kerjasama atas dasar global atau regional

Negara-negara harus bekerjasama atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan-ketentuan, standarstandar dan praktek-praktek yang disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan Konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas.
Pasal 198
Pemberitahuan tentang kerusakan yang nyata atau yang bakal terjadi

Apabila suatu Negara menyadari adanya keadaan dimana lingkungan laut berada dalam ancaman bahaya mendesak akan kerusakan atau telah rusak akibat pencemaran, Negara termaksud harus segera memberitahu Negara-negara lain yang menurut perkiraannya sangat mungkin akan terancam oleh kerusakan tersebut, demikian pula kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten.

Pasal 199
Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran

Dalam hal-hal yang disebut dalam pasal 198, Negara-negara dalam daerah yang terkena, sesuai dengan kemampuan mereka, beserta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus bekerjasama semampu mungkin dalam menghilangkan akibat pencemaran dan mencegah atau mengurangi kerusakan yang timbul. Untuk tujuan itu Negara-negara harus bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan pola penanggulangan darurat untuk menjawab tantangan pencemaran dalam lingkungan laut.

Pasal 200
Pengkajian, program-program riset dan pertukaran
informasi serta data

Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dengan tujuan untuk menggalakan pengkajian-pengkajian, menyelenggarakan program-program riset ilmiah dan mendorong dilakukannya pertukaran informasi dan data yang diperoleh tentang pencemaran lingkungan laut. Mereka harus berusaha sungguh-sungguh turut serta aktif dalam program-program regional dan global untuk memperoleh pengetahuan guna memperkirakan sifat dan besarnya pencemaran, bahaya pencemaran tersebut, jejak, risiko dan cara mengatasinya.

Pasal 201
Kriteria ilmiah bagi peraturan-peraturan

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh sesuai dengan pasal 200, Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk menetapkan kriteria ilmiah yang sesuai guna merumuskan dan menjabarkan ketentuan-ketentuan, standar-standar, praktek-praktek yang disarankan dan prosedurprosedur guna pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut.

BAGIAN 3.
BANTUAN TEKNIK

Pasal 202
Bantuan teknik dan ilmiah kepada Negara-negara berkembang

Negara-negara harus secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten :
(a)    menggalakkan program-program ilmiah, pendidikan, teknik dan lain-lain bantuan kepada Negara-negara berkembang untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta guna mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut Bantuan termaksud harus mencakup, inter alia :
(i)   latihan tenaga tehnis dan ilmiah mereka;
(ii) memudahkan keikut sertaan mereka dalam program-program internasional yang relevan;
(iii)                       melengkapi mereka dengan peralatan dan kemudahan yang diperlukan;
(iv)                       meningkatkan kemampuan mereka untuk membuat peralatan termaksud;
(v) memberikan saran dan mengembangkan kemudahan untuk riset, monitoring, pendidikan dan program-program lainnya;
(b)   memberikan bantuan yang serasi, terutama kepada Negara berkembang untuk mengurangi akibat kecelakaan-kecelakaan berat yang mungkin menyebabkan pencemaran gawat terhadap lingkungan laut;
(c)    memberikan bantuan yang sesuai, terutama kepada Negara berkembang, mengenai penilaian tentang penilaian lingkungan.

Pasal 203
Perlakuan khusus bagi Negara-negara berkembang

Negara-negara berkembang untuk keperluan pencegahan, pengurangan dana pengendalian pencemaran lingkungan atau untuk mengurangi akibat-akibatnya, harus diberikan perlakuan khusus oleh organisasi-organisasi internasional dalam hal :
(a) alokasi dana yang sesuai dan bantuan teknik; serta
(b) pemanfaatan jasa-jasa khusus organisasi tersebut.

BAGIAN 4.
MONITORING DAN ANALISA TENTANG
PENILAIAN LINGKUNGAN

Pasal 204
Monitoring risiko atau akibat pencemaran

1.    Negara-negara harus berusaha sedapat mungkin konsisten dengan hak-hak Negara-negara lain, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk mengamati, mengatur, menilai dan menganalisa berdasarkan metoda ilmiah yang dibakukan mengenai risiko atau akibat pencemaran lingkungan laut.
2.    Khususnya, Negara-negara harus tetap mengawasi pengaruh dari setiap kegiatan yang mereka ijinkan atau di dalam kegiatan termaksud mengandung kemungkinan mencemarkan lingkungan laut.

Pasal 205
Publikasi laporan-laporan

Negara-negara harus mengumumkan laporan-laporan tentang hasil yang diperoleh sesuai dengan Pasal 204 atau menyampaikan laporan yang demikian itu pada waktu-waktu tertentu secara tepat kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten, yang harus menyediakannya bagi semua Negara.
Pasal 206
Penilaian efek potensial dari kegiatan-kegiatan

Manakala Negara-negara mempunyai dasar yang cukup kuat untuk menduga bahwa kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam yurisdiksi atau dibawah pengawasannya dapat menimbulkan pencemaran yang berarti atau perubahan yang menonjol dan merugikan terahdap lingkungan laut, mereka harus, sedapat mungkin menilai efek potensial dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan laut, dan harus menyampaikan laporan tentang hasil penilaian termaksud menurut cara yang diatur dalam Pasal 205.

BAGIAN 5.
PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL DAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH,
MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN LAUT

Pasal 207
Pencemaran berasal dari sumber daratan

1.    Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari sumber daratan termasuk di dalamnya sungai-sungai, kuala-kuala, pipa-pipa dan bangunan pembuangan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang telah disetujui serta praktekpraktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.
2.    Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan Pencemaran termaksud.
3.    Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hubungan ini pada tingkat regional yang memadai.
4.    Negara-negara, dalam bertindak khususnya melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau melalui konperensi diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan peraturan-peraturan dan standar-standar global dan regional, dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas, kemampuan ekonomi Negara-negara berkembang serta memperhatikan kebutuhannya akan perkembangan ekonomi. Ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan tersebut harus ditinjau kembali dari waktu ke waktu sesuai dengan keperluan.
5.    Undang-undang, peraturan-peraturan, tindakan-tindakan, ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan 4 harus mencakup hal-hal yang serupa yang diperuntukkan bagi pengurangan sejauh mungkin pelepasan bahan-bahan beracun yang merugikan dan membahayakan, terutama bahan-bahan persisten ke dalam lingkungan laut.

Pasal 208
Pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan dan laut
yang tunduk pada yurisdiksi nasional

1.    Negara-negara pantai harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang timbul dari atau berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dasar laut dibawah yurisdiksinya atau dari pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan dibawah yurisdiksinya sesuai dengan Pasal 60 dan 80.
2.    Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud.
3.    Undang-undang, peraturan-peraturan, dan tindakan-tindakan tersebut harus tidak kurang efektif dari ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.
4.    Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hal ini pada tingkat regional yang memadai.
5.    Negara-negara yang khususnya bertindak melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik harusmenetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar global dan regional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Ketentuan-ketentuan, standar-standar serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan itu harus ditinjau kembali dari waktu ke waktu sesuai keperluan.
2.  Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang sesuai pada bagian ini, Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari kegiatan-kegiatan di Kawasan yang disebabkan oleh kendaraan air, instalasiinstalasi, bangunan-bangunan dan alat peralatan di bawah benderanya atau yang terdaftar padanya atau yang bergerak di bawah kekuasaannya, sebagaimana halnya menunjukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan perundang-undangan termaksud harus tidak kurang effektif dari ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur internasional yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Pasal 210
Pencemaran karena dumping

1.    Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut karena dumping.
2.    Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain sesuai dengan keperluan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan Pencemaran termaksud.
3.    Undang-undang, peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan termaksud harus menjamin bahwa dumping tidak akan dilakukan tanpa ijin dari pejabat-pejabat Negara yang kompeten.
4.    Negara-negara, yang khususnya bertindak melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, harus menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar global dan regional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud. Ketentuan-ketentuan, standarstandar serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan itu harus ditinjau kembali dari waktu kewaktu sesuai keperluan.
5.    Dumping dalam laut wilayah dan zona ekonomi eksklusif atau di atas landas kontinen tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan secara pasti terlebih dahulu dari Negara pantai, yang memiliki hak untuk mengijinkan, mengatur dan mengendalikan dumping termaksud setelah memberikan pertimbangan sepenuhnya tentang masalah itu dengan Negara-negara lain yang karena alasan kondisi geografisnya dapat memperoleh dampaknya yang sangat merugikan.
6.    Undang-undang, peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan nasional, dalam mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud harus tidak kurang effektif dari ketentuan-ketentuan dan standar-standar global.

Pasal 211
Pencemaran yang berasal dari kendaraan air

1.    Negara-negara, yang bertindak melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum, harus menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut berasal dari kendaraan air dan menggalakkan route diterimanya dengan cara yang sama dimana perlu, dari pada pengaturan-pengaturan pelayanan yang dimaksudkan untuk memperkecil ancaman kecelakaan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan laut, termasuk garis pantai dan kerusakan pencemaran terhadap kepentingan-kepentingan yang berkaitan dari Negara pantai. Ketentuan-ketentuan dan standar-standar termaksud harus ditinjau kembali dengan cara yang sama dari waktu ke waktu sesuai keperluan.
2.    Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut oleh kendaraan air yang mengibarkan bendera atau terdaftar di negaranya. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus sekurang-kurangnya mempunyai kekuatan yang sama dengan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau melalui konperensi diplomatik yang umum.
3.    Negara-negara yang membentuk persyaratan-persyaratan khusus untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut sebagai satu syarat bagi kendaraan air asing untuk masuk ke dalam pelabuhan atau perairanperairan pedalaman mereka atau untuk singgah di terminal-terminal lepas pantai mereka harus mengumumkan persyaratan-persyaratan dimaksud dan harus menyampaikannya kepada organisasi internasional yang kompeten. Manakala persyaratan-persyaratan tersebut dibentuk oleh dua atau lebih negara pantai dengan bentuk yang identik dalam usahanya yang sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka, pemberitahuan tersebut harus menunjukkan Negaranegara mana yang ikut serta dalam pengaturan-pengaturan kerjasama dimaksud. Setiap Negara harus mensyaratkan kepada Nakhoda kendaraan air di bawah bendera atau yang terdaftar di negaranya, bilamana berlayar di laut teritorial suatu Negara yang turut serta dalam pengaturan bersama agar memberikan informasi jika diminta oleh Negara itu. Demikian pula dalam hal jika sedang menuju kawasan Negara yang turut serta dalam pengaturan bersama tersebut dan apabila demikian untuk menunjukkan apakah memenuhi persyaratan untuk memasuki pelabuhan Negara itu. Pasal ini tidak mengurangi hak kendaraan air untuk tetap menikmati hak lintas damainya atau pelaksanaan atas Pasal 25 ayat 2.
4.    Negara-negara pantai boleh, di dalam melaksanakan kedaulatannya di laut teritorialnya, menerapkan peraturan perundangundangan yang mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut dari kendaraan air asing, termasuk kendaraan air yang melaksanakan hak lintas damai. Peraturan perundang-undangan dimaksud sesuai dengan Bab II, bagian 3 tidak boleh menghalang-halangi hak lintas damai kendaraan air asing.
5.    Negara-negara pantai untuk maksud pemaksaan pentaatan sebagaimana ditentukan dalam bagian 6, diperbolehkan dalam zona ekonomi eksklusifnya mengadakan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan air sesuai dengan dan untuk memberikan pengaruh pada ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum.
6.    -- (a) Dalam hal ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditunjuk pada ayat 1 tidak memadai untuk menanggulangi situasi-situasi khusus dan negara-negara pantai mempunyai alasan yang kuat untuk menduga bahwa suatu area tertentu dalam zona ekonomi eksklusifnya merupakan suatu kawasan, dalam kawasan mana penetapan ketentuan-ketentuan khusus guna pencegahan pencemaran kendaraan air adalah alasan-alasan tehnis yang diakui berkaitan dengan disyaratkan guna ekologi dan oseanografi, demikian pula dalam penggunaan atau perlindungan terhadap sumber-sumber dan sifat-sifat khusus dari lalu lintas, Negara-negara pantai setelah konsultasi yang memadai melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten dengan Negara-negara lain yang berkepentingan boleh, bagi kawasan itu menyampaikan pemberitahuan langsung kepada organisasi itu, dengan menyampaikan bukti-bukti ilmiah dan teknik yang mendukung dan informasi mengenai kemudahan penerimaan yang perlu. Dalam jangka waktu 12 bulan setelah menerima pemberitahuan, organisasi itu harus menetapkan apakah keadaan di dalam kawasan itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan diatas. Bilamana organisasi itu menentukan demikian, Negara pantai itu boleh bagi kawasan tersebut, menetapkan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan air dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional atau praktek-prektek pelayanan yang telah diberlakukan melalui organisasi, bagi kawasan-kawasan khusus. Peraturan perundang-undangan dimaksud tidak akan berlaku bagi kendaraan air asing sampai dengan 15 bulan setelah penyampaian pemberitahuan kepada organisasi;
(b) Negara-negara pantai harus mengumumkan batas-batas kawasan yang ditetapkan secara tegas;
(c) Jika Negara-negara pantai bermaksud untuk menetapkan peraturan perundang-undangan tambahan untuk kawasan yang sama guna pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan air, mereka harus pada waktu penyampaian pemberitahuan tersebut, sekaligus memberitahukan organisasi. Peraturan perundang-undangan tambahan dimaksud dapat dikaitkan dengan pelepasan atau praktek-praktek pelayaran tetapi tidak boleh mensyaratkan kendaraan air asing untuk mematuhi disain, konstruksi, tata awak atau standar peralatan lain dari pada ketentuan internasional umum; dan peraturan perundang-undangan dimaksud akan berlaku bagi kendaraan air asing setelah 15 bulan disampaikan kepada organisasi dengan catatan organisasi itu setuju dalam waktu 12 bulan setelah disampaikannya pemberitahuan dimaksud.
7.    Ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus mencakup inter alia hal-hal yang berhubungan dengan pemberitahuan segera kepada Negara-negara pantai yang pantainya atau kepentingan-kepentingan yang tersangkut dipengaruhi oleh kecelakaan, termasuk kecelakaan laut, yang mengakibatkan pelepasan atau kemungkinan pelepasan.

Pasal 212
Pencemaran yang berasal dari atau melalui udara

1.    Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau melalui udara, yang dapat diterapkan bagi ruang udara yang berada di bawah kedaulatannya dan bagi kendaraan air yang di bawah benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara yang terdaftar di negara tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang disepakati secara internasional, standar-standar dan praktek-praktek yang disarankan dan prosedur-prosedur serta keselamatan navigasi udara.
2.    Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran dimaksud.
3.    Negara-negara yang bertindak khususnya melalui organisasi-organisasi inter-nasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan ketentuan-ketentuan global dan regional, standar-standar dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang disarankan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran dimaksud.

BAGIAN 6.
PEMAKSAAN PENTAATAN

Pasal 213
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran yang
berasal dari sumber daratan

Negara-negara harus memaksakan pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan Pasal 207 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, yang dapat diterapkan, untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan.

Pasal 214
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan Dasar Laut

Negara-negara harus memaksakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 208 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan standar internasional yang berlaku yang diadakan oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau yang berhubungan dengan kegiatankegiatan dasar laut di dalam yurisdiksi mereka dan yang berasal dari pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan di dalam yurisdiksi mereka, sesuai dengan Pasal 60 dan 80.

Pasal 215
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan

Pemaksaan pentaatan terhadap ketentuan-ketentuan, peraturan serta prosedur-prosedur internasional yang ditetapkan sesuai dengan Bab XI untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, harus diatur oleh Bab ini.

Pasal 216
Pemaksanaan pentaatan berkenaan dengan penceamran yang diakibatkan oleh dumping

1.    Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini serta ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditentukan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang diakibatkan oleh dumping harus dipaksakan pentatannya :
(a)    Oleh Negara pantai berkenaan dengan dumping di dalam laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif atau pada landas kontinennya;
(b)   Oleh Negara bendera bertalian dengan kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau pesawatudara yang didaftarkannya;
(c)    Oleh setiap Negara berkenaan dengan tindakan-tindakan pemuatan limbah atau barang lainnya yang terjadi di dalam wilayahnya atau pada terminal-terminal lepas pantainya;
2.    Pasal ini tidak mengadakan kewajiban pada suatu Negara untuk memulai tindakan-tindakan pemaksaan pentaatan, apabila tindakan demikian telah mulai diadakan oleh Negara lain sesuai dengan maksud pasal ini.

Pasal 217
Pemaksaan pentaatan oleh Negara bendera

1.    Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau terdaftar di Negara tersebut mentaati ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku, yang ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum, dan mentaati peraturan perundang-undangan Negara tersebut yang ditetapkan sesuai Konvensi ini untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan air dan berkenaan dengan itu harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk pelaksanaannya. Negara-negara bendera harus mengadakan pemaksaan yang efektif pentaatan ketentuanketentuan, standar-standar, peraturan perundang-undangan dimaksud, tanpa memandang dimana pelanggaran itu terjadi.
2.    Negara-negara secara khusus, harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat guna menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan bendera atau memiliki registrasinya dilarang berlayar, sampai kendaraan-kendaraan air tersebut memenuhi persyaratan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internsional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, termasuk persyaratan yang bertalian dengan disain, konstruksi, peralatan dan pengawasan kendaraan-kendaraan air.
3.    Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan bendera atau memiliki registrasinya membawa sertifikat yang dipersyaratkan oleh dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan dan standar-standar internasional sebagai mana dimaksud dalam ayat 1. Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan benderanya telah diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut adalah sesuai dengan keadaan sebenarnya kendaraan air itu. Sertifikat-sertifikat ini harus diterima oleh Negara-negara lain sebagai bukti mengenai keadaan-keadaan air tersebut dan harus dianggap mempunyai kekuatan yang sama seperti sertifikat yang diterbitkan oleh Negara-negara itu sendiri, kecuali ada dasar-dasar yang kuat untuk menduga bahwa keadaan kendaraan air itu secara substansial tidak sesuai dengan hal-hal khusus yang tersebut dalam sertifikat.
4.    Apabila suatu kendaraan air melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar yang ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum, maka Negara bendera, tanpa mengurangi pada Pasal 218, 220 dan 228, harus segera melakukan pemeriksaan dan dimana perlu mengadakan penuntutan-penuntutan atas pelanggaran yang diduga terjadi tanpa memandang dimana pelanggaran itu terjadi atau di mana pencemaran yang disebabkan oleh pelanggaran dimaksud telah menjadi atau ditemukan.
5.    Negara-negara bendera yang melakukan suatu pemeriksaan atas pelanggaran dapat meminta bantuan Negara lain manapun yang kerjasamanya dapat bermanfaat dalam menjelaskan keadaan-keadaan mengenai perkara itu. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk memenuhi permintaan yang wajar dari Negara-negara bendera.
6.    Negara-negara harus, atas permintaan tertulis Negara manapun, memeriksa setiap pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh kendaraan air yang mengibarkan benderanya. Apabila ternyata bahwa terdapat bukti yang cukup untuk mengadakan penuntutan berkenaan dengan pelanggaran tadi, Negara-negara bendera tanpa menunda-nunda mengajukan penuntutan sesuai dengan undang-undangnya.
7.    Negara-negara bendera harus segera memberitahukan Negara yang meminta dan organisasi internasional yang kompeten tentang tindakan yang diambil dan hasilnya. Keterangan tersebut harus tersedia untuk semua Negara.
8.    Sanksi-sanksi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Negara-negara terhadap kendaraan air yang mengibarkan benderanya harus cukup keras untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran di manapun terjadi.

Pasal 218
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pelabuhan

1.    Apabila suatu kendaraan air secara sukarela berada disuatu pelabuhan atau berada pada suatu terminal lepas pantai suatu Negara, maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan dan dimana terdapat bukti-bukti yang cukup kuat, mengadakan penuntutan berkenaan dengan setiap pelepasan dari kendaraan air tersebut di luar perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara itu yang melanggar ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku dan ditentukan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum.
2.    Tidak boleh diadakan penuntutan menurut ketentuan ayat 1 berkenaan dengan suatu pelepasan yang bersifat pelanggaran di dalam perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara lain kecuali diminta oleh Negara itu, Negara bendera, atau oleh Negara yang dirugikan atau terancam oleh pelepasan yang bersifat pelanggaran, atau apabila pelanggaran itu telah menyebabkan atau mungkin menyebabkan pencemaran di dalam perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara yang membedakan penuntutan.
3.    Apabila suatu kendaraan air secara sukarela berada di suatu pelabuhan atau terminal lepas-pantai suatu Negara, Negara tersebut harus, sejauh dimungkinkan, memenuhi permintaan Negara manapun untuk melakukan pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran sebagaimana dimaksud pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, yang diduga telah terjadi, menimbulkan atau mengancam terjadinya kerusakan pada perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara yang mengajukan permintaan dimaksud. Negara juga harus, sejauh dimungkinkan, memenuhi permintaan Negara bendera guna pemeriksaan sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dimaksud, tanpa memandang di mana pelanggaran itu terjadi.
4.    Catatan-catatan tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara pelabuhan sesuai dengan ketentuan pasal ini harus diserahkan kepada Negara bendera atau kepada Negara pantai apabila mereka memintanya. Setiap penuntutan yang diadakan oleh Negara pelabuhan berdasarkan pemeriksaan demikian dapat, tanpa mengurangi ketentuan bagian 7, ditangguhkan atas permintaan Negara pantai apabila pelanggaran itu telah terjadi di perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusifnya. Bukti dan catatan-catatan tentang perkara itu, beserta setiap jaminan atau jaminan keuangan lainnya yang diterima oleh pejabat Negara pelabuhan dalam hal tersebut harus diserahkan kepada Negara pantai. Penyerahan dimaksud berarti harus dihentikannya penuntutan di Negara pelabuhan.

Pasal 219
Tindakan-tindakan yang bertalian dengan kelaikan laut
kendaraan air untuk mencegah pencemaran

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan pada bagian 7, Negara-negra yang, atas permintaan atau atas inisiatif mereka, telah meyakini bahwa sebuah kendaraan air yang berada dalam salah satu pelabuhan mereka atau pada salah satu terminal lepas pantainya melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku bertalian dengan kelaikan laut dari kendaraan air dan dengan demikian mengancam kerusakan terhadap lingkungan laut arus, sejauh dimungkinkan, mengambil tindakan-tindakan administratif untuk mencegah kendaraan air itu melakukan pelayaran. Negara-negara yang dimaksud dapat mengijinkan kendaraan air tersebut menuju hanya ke galangan reparasi terdekat yang sesuai dan, setelah diperbaiki sebabsebab terjadinya pelanggaran, dengan segera mengijinkan kendaraan air tersebut untuk melanjutkan pelayarannya.

Pasal 220
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pantai

1.    Apabila sebuah kendaraan air dengan sukarela berada dalam pelabuhan atau pada suatu terminal lepas pantai Negara itu, Negara tersebut dapat, sesuai dengan bagian 7, mengadakan penuntutan bertalian dengan setiap pelanggaran atau ketentuanketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air apabila pelanggaran itu telah terjadi di dalam laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif Negara itu.
2.    Dalam hal terdapat alasan yang jelas untuk menduga bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di laut teritorial suatu Negara, selama melakukan lintas, telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Negara itu yang telah ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air, maka negara itu, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan bagian 3, dapat melakukan pemeriksaan kendaraan air secara fisik berkenaan dengan pelanggaran itu dan apabila terdapat pembuktian yang cukup kuat dari pada perkara itu, dapat mulai mengadakan penuntutan, termasuk penahanan kendaraan air tersebut, sesuai dengan undang-undangnya, tanpa mengurangi ketentuan pada bagian 7.
3.    Dalam hal terdapat alasan yang jelas untuk menduga bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi eksklsuif atau di laut teritorial suatu Negara, telah melanggar ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air atau peraturan perundang-undangan dari Negara tersebut yang sesuai dan memberlakukan ketentuan-ketentuan dan standar-standar dimaksud, maka Negara itu dapat meminta pada kendaraan air untuk memberikan informasi mengenai identitasnya dan pelabuhan pendaftarannya, pelabuhan terakhir dan pelabuhan berikut yang akan disinggahi dan informasi penting lainnya yang diperlukan untuk menentukan apakah telah terjadi suatu pelanggaran.
4.    Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan lain agar kendaraan-kendaranan air yang mengibarkan benderanya memenuhi permintaan informasi sesuai dengan ayat 3.
5.    Dalam hal terdapat alasan yang jelas untuk menduga bahwa kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi eksklusif atau di laut teritorial suatu Negara, selama di zona ekonomi eksklusif, telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 yang berupa pelepasan substansial yang menyebabkan atau mengancam akan menimbulkan pencemaran yagn berat terhadap lingkungan laut, maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan terhadap kendaraan air tersebut secara fisik atas hal-hal yang bertalian dengan pelanggaran dimaksud apabila kendaraan air itu menolak memberikan informasi atau apabila informasi yang diberikan oleh kendaraan air itu jelas berbeda dengan keadaan faktual yang nyata dan apabila keadaan dari kasus itu membenarkan pemeriksaan dimaksud.
6.    Dalam hal terdapat bukti objektif yang jelas bahwa suatu kendaraan air berlayar di zona ekonomi eksklusif atau di laut teritorial suatu Negara, selama di zona ekonomi eksklusif, telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berupa pelepasan yang menyebabkan kerusakan besar atau mengancam akan menimbulkan kerusakan besar di daerah pantai atau hal-hal yang menjadi kepentingan Negara pantai, atau terhadap setiap kekayaan di laut teritorial atau di zona ekonomi eksklusif, maka Negara itu, tanpa mengurangi ketentuan pada bagian 7, asalkan pembuktianitu cukup kuat dapat mengadakan penuntutan, termasuk penahanan kendaraan air tersebut, sesuai dengan undang-undangnya.
7.    Tanpa menyimpang dari ketentuan ayat 6, apabila prosedur-prosedur yang tepat telah ditentu kan, baik melalui organisasi internasional yang kompeten maupun disepakati secara lain, prosedur mana menjamin ditaatinya syarat untuk pembebasan atau jaminan keuangan lainnya yang sesuai, Negara pantai apabila terikat dengan prosedur-prosedur yang demikian itu, harus mengijinkan kendaraan air itu untuk meneruskan pelayarannya.
8.    Ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 juga berlaku terhadap peraturan perundang-undangan nasional yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 211 ayat 6.
Pasal 221
Tindakan-tindakan untuk menghindari pencemaran yang
ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan laut

1.    Tidak ada satupun ketentuan dalam Bab ini akan mengurangi hak Negara-negara, sesuai dengan hukum Internasional, baik menurut hukum kebiasaan maupun Konvensi, untuk mengambil dan memaksakan tindakan-tindakan di luar laut teritorial yang sebanding dengan kerusakan nyata atau ancaman kerusakan untuk melindungi garis pantai atau kepentingan-kepentingan yang bertalian dengan itu, termasuk perikanan, dari pencemaran atau ancaman pencemaran sebagai lanjutan dari suatu kecelakaan laut atau tindakan-tindakan yang bertalian dengan kecelakaan dimaksud, yang menurut dugaan yang layak dapat menimbulkan akibat-akibat buruk yang besar.
2.    Untuk tujuan Pasal ini, “kecelakaan laut”, berarti suatu tubrukan kendaraan air, kandas atau lain-lain kecelakaan dalam navigasi, atau lain kejadian di atas atau di luar kendaraan air tersebut yang mengakibatkan kerusakan material atau ancaman nyata kerusakan material terhadap suatu kendaraan air atau muatannya.

Pasal 222
Pemaksaan pentaatan perkenaan dengan pencemaran yang berasal
atau terjadi melalui atmosfir

Negara-negara harus memaksakan, di dalam lingkungan ruang udara yang ada di bawah kedaulatannya atas terhadap kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara yang terdaftar di negaranya, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 212, ayat 1, dan ketentuan-ketentuan lain dari Konvensi ini serta harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku serta dibentuk melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau melalui atmosfir, sesuai dengan semua ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang relevan dan bertalian dengan keamanan navigasi udara.

BAGIAN 7.
LANGKAH PENGAMANAN

Pasal 223
Tindakan-tindakan untuk memudahkan penuntutan

Dalam hal penuntutan yang diadakan sesuai dengan Bab ini, Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan untuk memudahkan didengarnya para saksi dan penyerahan bukti yang disampaikan oleh penguasa-penguasa Negara lain, atau oleh organisasi internasional yang kompeten, dan harus memudahkan kehadiran pada sidang-sidang tersebut wakil-wakil resmi dari organisasi internasional yang kompeten, Negara bendera dan Negara manapun yang terkena pencemaran yang diakibatkan oleh setiap pelanggaran. Wakil-wakil resmi yang mengikuti sidang-sidang dimaksud harus mempunyai hak dan kewajiban sesuai degnan peraturan perundang-undangan nasional atau hukum internasional.

Pasal 224
Pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan pentaatan

Wewenang untuk pemaksaan penataan terahadap kendaraan air asing menurut Bab ini hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat-pejabat atau oleh kapal-kapal perang, pesawat udara militer, atau kapal laut lainnya atau pesawat udara yang mempunyai tanda jelas dan dapat dikenal yang berada dalam dinas pemerintah dan berwenang melakukan tindakan-tindakan itu.

Pasal 225
Kewajiban untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan di dalam
pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan penaatan

Di dalam melaksanakan wewenang untuk memaksakan penaatan sesuai dengan Konvensi ini terhadap kendaraan air asing, Negara-negara harus tidak diperbolehkan membahayakan keselamatan pelayaran atau dengan cara lain yang menimbulkan bahaya bagi kendaraan air tersebut atau membawanya ke pelabuhan atau tempat berlabuh yang tidak aman atau membuka lingkungan laut dari suatu risiko yang tidak wajar.

Pasal 226
Penyidikan terhadap kendaraan air asing

1.    -- (a) Negara-negara tidak boleh menahan suatu kendaraan air asing lebih lama dari yang diperlukan untuk tujuan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 216, 218 dan 220. Setiap pemeriksaan fisik suatu kendaraan air asing harus dibatasi pada pemeriksaan atas sertifikat, catatan-catatan atau dokumen-dokumen lain yang disyaratkan untuk dibawa oleh kendaraan air itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang umum diterima atau dokumen-dokumem sejenis yang dibawa; pemeriksaan fisik lebih lanjut terhadap kendaraan air tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya pengujian dimaksud dan semata-mata bilamana :
(i)       ada dasar-dasar yang jelas untuk menduga bahwa keadaan kendaraan air itu atau peralatannya tidak sesuai dengan substansial dengan isi dokumen-dokumen-nya;
(ii)     isi dokumen-dokumen dimaksud tidak mencukupi untuk konfirmasi atau verifikasi atas Pelanggaran yang diduga; atau
(iii)   kendaraan air itu tidak membawa sertifikat dan catatan-catatan yang berlaku.
(b) Apabila penyidikan itu menunjukkan adanya suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terhadap ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut, maka pembebasan kendaraan air tersebut harus segera dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang layak seperti misalnya adanya jaminan uang atau jaminan keuangan lainnya yang wajar.
(c) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku berkenaan dengan kelaikan laut kendaraan air, maka pembebasan bagi kendaraan air, jika akan mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan laut, boleh ditolak atau dibebaskan bersyarat untuk berlayar menuju ke galangan reparasi yang terdekat. Dalam hal pembebasan itu telah ditolak atau dibebaskan bersyarat, maka Negara bendera dari kendaraan air tersebut harus segera diberitahu dan dapat mengusahakan pembebasan kendaraan air itu sesuai dengan ketentuan Bab XV.
2.    Negara-negara harus bekerjasama untuk mengembangkan prosedur-prosedur guna mencegah pemeriksaan fisik yang tidak perlu terhadap kendaraan air di laut.

Pasal 227
Non diskriminasi terhadap kendaraan air asing

Dalam melaksanakan hak-hak dan melakukan kewajibannya menurut Bab ini, Negara-negara tidak boleh melakukan diskriminasi baik bentuk atau dalam kenyataan terahadap kendaraan-kendaraan air Negara lain.

Pasal 228
Penangguhan dan pembatasan terhadap pelaksanaan penuntutan

1.    Pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman berkenaan dengan setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang bertalian dengan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air yang dilakukan kendaraan air asing di luar laut teritorial Negara yang mengadakan penuntutan harus ditangguhkan setelah dimulai penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman sesuai dengan penuntutan yang sama dari Negara bendera dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal penuntutan pertama dilakukan, kecuali jika penuntutan itu berhubungan dengan suatu kasus yang menimbulkan kerusakan gawat bagi Negara pantai atau Negara bendera itu telah berkali-kali mengabaikan kewajibannya untuk memaksakan penaatan secara efektif ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan airnya. Negara bendera harus pada waktunya menyediakan bagi Negara pertama yang melakukan penuntutan suatu berkas lengkap kasus itu dan catatan-catatan tentang penuntutan, bilamana Negara bendera telah meminta penangguhan atas penuntutan itu sesuai dengan ketentuan pasal ini. Apabila tindakan penuntutan oleh Negara bendera telah sampai pada tahap konklusi, maka penuntutan yang ditangguhkan itu harus diakhiri. Setelah pembayaran atas ongkos yang dikeluarkan berkenaan dengan penuntutan tersebut, maka setiap uang jaminan yang dicadangkan atau jaminan keuangan lainnya yang diperuntukkan berkenaan dengan penangguhan penuntutan tersebut harus dikembalikan oleh Negara pantai.
2.    Pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman terhadap kendaraan air asing tidak boleh diadakan setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung dari tanggal dilakukannya pelanggaran, dan tidak boleh dilakukan oleh setiap Negara dalam hal penuntutan telah dilakukan Negara lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat 1.
3.    Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak mengurangi hak Negara bendera untuk melakukan setiap tindakan, termasuk pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman, sesuai dengan undang-undangnya tanpa memandang adanya penuntutan yang terlebih dahulu diadakan oleh Negara lain.

Pasal 229
Pelaksanaan penuntutan perdata

Tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini yang akan mempengaruhi pelaksanaan penuntutan perdata berkenaan dengan suatu gugatan atas kerugian atau kerusakan yang timbul dari Pencemaran lingkungan laut.

Pasal 230
Denda keuangan dan penghormatan hak-hak yang diakui dari tertuduh

1.    Denda keuangan hanya dapat dikenakan dalam hal adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan-ketentuan serta standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut oleh kendaraan air asing di luar laut teritorial.
2.    Denda keuangan hanya dapat dikenakan dalam hal adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan-ketentuan serta standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut, yang dilakukan oleh kendaraan air asing di laut teritorial, kecuali dalam hal kesengajaan dan adanya tindakan pencemaran yang gawat di laut teritorial.
3.    Di dalam melakukan penuntutan berkenaan dengan pelanggaran dimaksud yang dilakukan oleh suatu kendaraan air asing yang dapat berakibat dikenakannya hukuman, maka hak-hak yang diakui dari tertuduh harus dihormati.

Pasal 231
Pemberitahuan kepada Negara bendera dan
negara-negara lain yang berkepentingan

Negara-negara harus segera memberitahu Negara bendera dan Negara lain yang berkepentingan mengenai setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan bagian 6 terhadap kendaraan-kendaraan air asing, dan harus menyerahkan kepada Negara bendera seluruh laporan resmi mengenai tindakan tersebut Namun demikian, sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan di laut teritorial, kewajiban Negara pantai tersebut hanya berlaku bagi tindakan yang dilakukan dalam rangka penuntutan Pejabat-pejabat diplomatik atau konsuler dan jika mungkin pejabat maritim Negara bendera, harus segera diberitahu mengenai setiap tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan air asing yang sesuai dengan bagian 6.

Pasal 232
Tanggung jawab negara-negara yang timbul
sebagai akibat tindakan pemaksaan penaatan

Negara-negara harus bertanggung jawab atau kerugian atas kehilangan yang dapat dibebankan kepada mereka sebagai akibat daripada tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan bagian 6 apabila tindakan tersebut tidak sah atau melampaui apa yang layak diperlukan menurut keterangan yang ada. Negara-negara harus menyediakan tangkisan di Pengadilan atas tindakan berkenaan dengan kerugian atau kehilangan tersebut.

Pasal 233
Langkah pengamanan bagi selat-selat yang digunakan
untuk navigasi internasional

Tiada suatupun dalam bagian 5, 6 dan 7 akan mempengaruhi rejim hukum daripada selat-selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Namun demikian apabila suatu kapal asing yang lain dan pada yang dimaksudkan oleh bagian 10 dan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut dalam pasal 42 ayat 1 (a) dan (b), yang mengakibatkan atau mengancam suatu kerusakan besar pada lingkungan laut pada selat-selat, maka Negara-negara tepi selat tersebut dapat mengambil tindakan-tindakan pemaksaan penaatan yang tepat dan jika demikian harus mutatis mutandis menaati ketentuan-ketentuan bagian ini.

BAGIAN 8.
KAWASAN YANG TERTUTUP ES

Pasal 234
Kawasan yang tertutup es

Negara-negara pantai berhak menetapkan dan menegakkan peraturan perundang-undangan tanpa diskriminasi untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut yang berasal dari kendaraan air di kawasan yang tertutup es dalam batas zona ekonomi eksklusif, dimana khususnya keadaan cuacanya sangat buruk dan permukaan lautnya sepanjang tahun selalu tertutup es sehingga menghambat atau membahayakan pelayaran, dan pencemaran lingkungan lautnya akan sangat membahayakan atau tidak akan dapat dikembalikan keseimbangan ekologinya seperti semula. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus memperhatikan navigasi dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah terbaik yang ada.

BAGIAN 9
TANGGUNG-JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI-RUGI

Pasal 235
Tanggung-Jawab dan Kewajiban Ganti-Rugi

1.    Negara-negara bertanggungjawab untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional   mereka berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Mereka harus memikul kewajiban ganti-rugi sesuai dengan hukum internasional.
2.    Negara-negara harus menjamin tersedianya upaya menurut sistim perundang-undangannya untuk diperolehnya ganti-rugi yang segera dan memadai atau bantuan lainnya bertalian dengan kerusakan yang disebabkan pencemaran lingkungan laut oleh orang perorangan atau oleh badan hukum di bawah yurisdiksi mereka.
3.    Dengan tujuan untuk menjamin ganti-rugi yang segera dan memadai bertalian dengan segala kerugian yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus bekerjasama melaksanakan hukum internasional yang berlaku dan untuk pengembangan selanjutnya hukum internasional yang berkenaan dengan tanggung jawab dan kewajiban ganti-rugi untuk penaksiran mengenai kompensasi untuk kerusakan serta penyelesaian sengketa yang timbul, demikian pula, dimana perlu, mengembangkan kriteria dan prosedur-prosedur pembayaran ganti-rugi yang memadai seperti halnya asuransi wajib atau dana kompensasi.

BAGIAN 10.
HAK KEKEBALAN

Pasal 236
Hak Kekebalan

Ketentuan Konvensi ini yang berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut tidak berlaku bagi kapal perang, kapal bantuan, kendaraan air lainnya atau pesawat udara milik atau yang sedang dioperasikan oleh suatu Negara serta digunakan, pada saat ini, hanya untuk keperluan pemerintah yang bukan bersifat komersial. Walaupun demikian, setiap Negara harus menjamin, dengan menetapkan tindakan-tindakan yang tepat yang tidak menghalangi operasi atau kemampuan operasional kendaraan air atau pesawat udara yang dimiliki atau dioperasikannya, bahwa kendaraan air atau pesawat udara dimaksud bertindak menurut cara yang konsisten, sepanjang hal itu beralasan dan dapat dilakukan, dengan Konvensi ini.

BAGIAN 11.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERDASARKAN KOVENSI
LAIN MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN LAUT

Pasal 237
Kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi lain
mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut

1.    Ketentuan Bab ini tidak mengurangi kewajiban-kewajiban khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan Konvensi-konvensi khusus dan persetujuan-persetujuan yang telah tercapai sebelumnya yang berhubungan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta persetujuan-persetujuan yang mungkin dicapai sebagai kelanjutan asas-asas umum yang tercantum dalam Konvensi ini.
2.    Kewajiban-kewajiban khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan Konvensi-konvensi khusus, bertalian dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, harus dilaksanakan dengan cara yang konsisten dengan asas-asas yang umum dan tujuan Konvensi ini.

.
Share this article :