UNCLOS 1982 BAB XII TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT
Ditandatangi Di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember
1982
Pemberlakuan: 16 November 1994
BAB XII
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 192
Kewajiban-kewajiban umum
KETENTUAN UMUM
Pasal 192
Kewajiban-kewajiban umum
Negara-negara
mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Pasal 193
Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya
Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya
Negara-negara
mempunyai hak kedaulatan untuk mengeksploitasikan kekayaan alam mereka serasi
dengan kebijaksanaan lingkungan mereka serta sesuai pula dengan kewajiban
mereka untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Pasal 194
Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
1. Negara-negara harus mengambil
segala tindakan yang perlu sesuai dengan Konvensi, baik secara individual
maupun secara bersama-sama menurut keperluan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh setiap sumber
dengan menggunakan untuk keperluan ini cara-cara yang paling praktis yang ada
pada mereka dan sesuai dengan kemampuan mereka, selagi Negara-negara ini harus
berusaha sungguhsungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka dalam hal ini.
2. Negara-negara harus mengambil
segala tindakan yang perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada
dibawah yurisdiksi atau pengawasan mereka dilakukan dengan cara sedemikian rupa
supaya tindakan-tindakan tersebut tidak mengakibatkan kerusakan yang disebabkan
oleh pencemaran kepada Negara-negara lain dan lingkungannya, dan agar
pencemaran yang timbul dari tindakan-tindakan dan kegiatan dibawah yurisdiksi
atau pengawasan mereka tidak menyebar melampaui daerah-daerah yang ada di bawah
pelaksanaan hak-hak kedaulatan mereka sesuai dengan Konvensi ini.
3. Tindakan-tindakan yang diambil
berdasarkan Bab ini harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut.
Tindakan-tindakan ini harus mencakup, inter alia, tindakan-tindakan yang
direncanakan untuk mengurangi sejauh mungkin :
(a) dilepaskannya bahan-bahan yang
beracun, berbahaya atau mengganggu, khususnya bahan-bahan yang persisten, yang
berasal dari sumber daratan, dari atau melalui udara, atau karena dumping;
(b) pencemaran dari kendaraan air,
terutama tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan
keadaan darurat, untuk menjamin keselamatan operasi di laut, untuk mencegah
terjadinya pembuangan yang sengaja atau tidak serta mengatur disain,
konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak kendaraan air;
(c) pencemaran dari instalasi-instalasi
dan alat peralatan yang digunakan dalam eksplorasi atau eksploitasi kekayaan
alam dasar laut dan tanah dibawahnya, khsususnya tindakan-tindakan untuk
mencegah kecelakaan dan yang bertalian dengan keadaan darurat, untuk menjamin
keselamatan operasi laut, serta yang mengatur disain, konstruksi, peralatan,
operasi dan tata awak instalasi-instalasi atau peralatan termaksud;
(d) pencemaran dari lain-lain
instalasi dan peralatan yang dioperasikan dalam lingkungan laut, terutama
tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan keadaan
darurat, untuk menjamin keselamatan opeasi di laut, serta mengatur disain,
konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak instalasiinstalasi atau peralatan
termaksud.
4. Dalam mengambil tindakan-tindakan
untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut,
Negara-negara harus menjauhkan diri dari campuran tangan yang tidak beralasan
ke dalam kegiatan Negara lain dalam mereka melaksanakan hak-hak mereka dan
melakukan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan Konvensi ini.
5. Tindakan-tindakan yang diambil
sesuai dengan Bab ini harus mencakup di dalamnya tindakan-tindakan yang perlu
untuk melindungi dan melestarikan ekosistem yang langka atau yang rapuh maupun
habitat bagi jenis-jenis yang telah langka, yang terancam oleh kelangkaan atau
yang dalam proses menjadi langka serta lain-lain bentuk kehidupan laut.
Pasal 195
Kewajiban untuk tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk
mengubah suatu jenis pencemaran ke dalam jenis pencemaran lain
Kewajiban untuk tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk
mengubah suatu jenis pencemaran ke dalam jenis pencemaran lain
Dalam mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah,
mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus
bertindak sedemikian rupa agar tidak memindahkan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, kerusakan atau bahaya dari suatu daerah ke daerah lain, atau
merobah suatu bentuk pencemaran ke dalam bentuk pencemaran lain.
Pasal 196
Penggunaan teknologi-teknologi atau memasukkan
jenis-jenis asing atau jenis baru
Penggunaan teknologi-teknologi atau memasukkan
jenis-jenis asing atau jenis baru
1. Negara-negara harus mengambil
segala tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut sebagai akbiat penggunaan teknologi-teknologi yang ada di bawah
yurisdiksi atau pengawasan mereka, atau memasukkan dengan sengaja atau tidak,
jenis-jenis asing atau jenis baru, kedalam bagian tertentu lingkungan laut,
hingga dapat mengakibatkan perubahan-perubahan penting dan merugiakn kepada
lingkungan laut.
2. Pasal ini tidak mempengaruhi
pelaksanaan Konvensi ini berkenaan dengan pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran lingkungan laut.
BAGIAN 2.
KERJASAMA GLOBAL DAN REGIONAL
Pasal 197
Kerjasama atas dasar global atau regional
Negara-negara harus bekerjasama atas dasar global dan
dimana perlu, atas dasar regional, secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dalam merumuskan dan
menjelaskan ketentuan-ketentuan, standarstandar dan praktek-praktek yang
disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan
Konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan
memperhatikan ciri-ciri regional yang khas.
Pasal 198
Pemberitahuan tentang kerusakan yang nyata atau yang bakal terjadi
Pemberitahuan tentang kerusakan yang nyata atau yang bakal terjadi
Apabila suatu Negara menyadari adanya keadaan dimana
lingkungan laut berada dalam ancaman bahaya mendesak akan kerusakan atau telah
rusak akibat pencemaran, Negara termaksud harus segera memberitahu
Negara-negara lain yang menurut perkiraannya sangat mungkin akan terancam oleh
kerusakan tersebut, demikian pula kepada organisasi-organisasi internasional
yang kompeten.
Pasal 199
Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran
Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran
Dalam hal-hal yang disebut dalam pasal 198,
Negara-negara dalam daerah yang terkena, sesuai dengan kemampuan mereka,
beserta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus bekerjasama
semampu mungkin dalam menghilangkan akibat pencemaran dan mencegah atau
mengurangi kerusakan yang timbul. Untuk tujuan itu Negara-negara harus
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan pola penanggulangan darurat untuk
menjawab tantangan pencemaran dalam lingkungan laut.
Pasal 200
Pengkajian, program-program riset dan pertukaran
informasi serta data
Pengkajian, program-program riset dan pertukaran
informasi serta data
Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dengan tujuan untuk
menggalakan pengkajian-pengkajian, menyelenggarakan program-program riset
ilmiah dan mendorong dilakukannya pertukaran informasi dan data yang diperoleh
tentang pencemaran lingkungan laut. Mereka harus berusaha sungguh-sungguh turut
serta aktif dalam program-program regional dan global untuk memperoleh pengetahuan
guna memperkirakan sifat dan besarnya pencemaran, bahaya pencemaran tersebut,
jejak, risiko dan cara mengatasinya.
Pasal 201
Kriteria ilmiah bagi peraturan-peraturan
Kriteria ilmiah bagi peraturan-peraturan
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh sesuai
dengan pasal 200, Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk menetapkan kriteria
ilmiah yang sesuai guna merumuskan dan menjabarkan ketentuan-ketentuan,
standar-standar, praktek-praktek yang disarankan dan prosedurprosedur guna
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut.
BAGIAN 3.
BANTUAN TEKNIK
Pasal 202
Bantuan teknik dan ilmiah kepada Negara-negara berkembang
Negara-negara harus secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten :
(a) menggalakkan program-program
ilmiah, pendidikan, teknik dan lain-lain bantuan kepada Negara-negara
berkembang untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta guna
mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut Bantuan termaksud harus
mencakup, inter alia :
(i) latihan tenaga tehnis dan ilmiah
mereka;
(ii) memudahkan keikut sertaan mereka
dalam program-program internasional yang relevan;
(iii)
melengkapi mereka dengan peralatan dan kemudahan yang diperlukan;
(iv)
meningkatkan kemampuan mereka untuk membuat peralatan termaksud;
(v) memberikan saran dan
mengembangkan kemudahan untuk riset, monitoring, pendidikan dan program-program
lainnya;
(b) memberikan bantuan yang serasi,
terutama kepada Negara berkembang untuk mengurangi akibat kecelakaan-kecelakaan
berat yang mungkin menyebabkan pencemaran gawat terhadap lingkungan laut;
(c) memberikan bantuan yang sesuai,
terutama kepada Negara berkembang, mengenai penilaian tentang penilaian
lingkungan.
Pasal 203
Perlakuan khusus bagi Negara-negara berkembang
Perlakuan khusus bagi Negara-negara berkembang
Negara-negara berkembang untuk keperluan pencegahan,
pengurangan dana pengendalian pencemaran lingkungan atau untuk mengurangi
akibat-akibatnya, harus diberikan perlakuan khusus oleh organisasi-organisasi
internasional dalam hal :
(a)
alokasi dana yang sesuai dan bantuan teknik; serta
(b)
pemanfaatan jasa-jasa khusus organisasi tersebut.
BAGIAN 4.
MONITORING DAN ANALISA TENTANG
PENILAIAN LINGKUNGAN
Pasal 204
Monitoring risiko atau akibat pencemaran
MONITORING DAN ANALISA TENTANG
PENILAIAN LINGKUNGAN
Pasal 204
Monitoring risiko atau akibat pencemaran
1. Negara-negara harus berusaha
sedapat mungkin konsisten dengan hak-hak Negara-negara lain, secara langsung
atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk
mengamati, mengatur, menilai dan menganalisa berdasarkan metoda ilmiah yang
dibakukan mengenai risiko atau akibat pencemaran lingkungan laut.
2. Khususnya, Negara-negara harus
tetap mengawasi pengaruh dari setiap kegiatan yang mereka ijinkan atau di dalam
kegiatan termaksud mengandung kemungkinan mencemarkan lingkungan laut.
Pasal 205
Publikasi laporan-laporan
Publikasi laporan-laporan
Negara-negara
harus mengumumkan laporan-laporan tentang hasil yang diperoleh sesuai dengan Pasal 204 atau menyampaikan
laporan yang demikian itu pada waktu-waktu tertentu secara tepat kepada
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, yang harus menyediakannya
bagi semua Negara.
Pasal 206
Penilaian efek potensial dari kegiatan-kegiatan
Penilaian efek potensial dari kegiatan-kegiatan
Manakala Negara-negara mempunyai dasar yang cukup kuat
untuk menduga bahwa kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam yurisdiksi atau
dibawah pengawasannya dapat menimbulkan pencemaran yang berarti atau perubahan
yang menonjol dan merugikan terahdap lingkungan laut, mereka harus, sedapat
mungkin menilai efek potensial dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan laut,
dan harus menyampaikan laporan tentang hasil penilaian termaksud menurut cara
yang diatur dalam Pasal 205.
BAGIAN 5.
PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL DAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH,
MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 207
Pencemaran berasal dari sumber daratan
PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL DAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH,
MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 207
Pencemaran berasal dari sumber daratan
1. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut dari sumber daratan termasuk di dalamnya
sungai-sungai, kuala-kuala, pipa-pipa dan bangunan pembuangan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang telah
disetujui serta praktekpraktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.
2. Negara-negara harus mengambil
tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan Pencemaran termaksud.
3. Negara-negara harus berusaha
sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam
hubungan ini pada tingkat regional yang memadai.
4. Negara-negara, dalam bertindak
khususnya melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau
melalui konperensi diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan
peraturan-peraturan dan standar-standar global dan regional, dan
praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah,
mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari
sumber daratan dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas, kemampuan
ekonomi Negara-negara berkembang serta memperhatikan kebutuhannya akan
perkembangan ekonomi. Ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek
serta prosedur-prosedur yang dianjurkan tersebut harus ditinjau kembali dari
waktu ke waktu sesuai dengan keperluan.
5. Undang-undang,
peraturan-peraturan, tindakan-tindakan, ketentuan-ketentuan, standar-standar
dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1, 2 dan 4 harus mencakup hal-hal yang serupa yang
diperuntukkan bagi pengurangan sejauh mungkin pelepasan bahan-bahan beracun
yang merugikan dan membahayakan, terutama bahan-bahan persisten ke dalam
lingkungan laut.
Pasal 208
Pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan dan laut
yang tunduk pada yurisdiksi nasional
Pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan dan laut
yang tunduk pada yurisdiksi nasional
1. Negara-negara pantai harus
menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang timbul dari atau berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan dasar laut dibawah yurisdiksinya atau dari pulau-pulau
buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan dibawah yurisdiksinya sesuai
dengan Pasal 60 dan 80.
2. Negara-negara harus mengambil
tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran termaksud.
3. Undang-undang,
peraturan-peraturan, dan tindakan-tindakan tersebut harus tidak kurang efektif
dari ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional serta
praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.
4. Negara-negara harus berusaha
sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hal ini
pada tingkat regional yang memadai.
5. Negara-negara yang khususnya
bertindak melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau
konperensi diplomatik harusmenetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar
global dan regional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan
untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Ketentuan-ketentuan, standar-standar serta
praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan itu harus ditinjau
kembali dari waktu ke waktu sesuai keperluan.
2. Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang
sesuai pada bagian ini, Negara-negara harus menetapkan peraturan
perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut dari kegiatan-kegiatan di Kawasan yang disebabkan oleh
kendaraan air, instalasiinstalasi, bangunan-bangunan dan alat peralatan di
bawah benderanya atau yang terdaftar padanya atau yang bergerak di bawah
kekuasaannya, sebagaimana halnya menunjukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan
perundang-undangan termaksud harus tidak kurang effektif dari
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur internasional
yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Pasal 210
Pencemaran karena dumping
Pencemaran karena dumping
1. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut karena dumping.
2. Negara-negara harus mengambil
tindakan-tindakan lain sesuai dengan keperluan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan Pencemaran termaksud.
3. Undang-undang,
peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan termaksud harus menjamin bahwa
dumping tidak akan dilakukan tanpa ijin dari pejabat-pejabat Negara yang
kompeten.
4. Negara-negara, yang khususnya
bertindak melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik, harus menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar global dan
regional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk
mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud.
Ketentuan-ketentuan, standarstandar serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur
yang dianjurkan itu harus ditinjau kembali dari waktu kewaktu sesuai keperluan.
5. Dumping dalam laut wilayah dan
zona ekonomi eksklusif atau di atas landas kontinen tidak boleh dilakukan tanpa
persetujuan secara pasti terlebih dahulu dari Negara pantai, yang memiliki hak
untuk mengijinkan, mengatur dan mengendalikan dumping termaksud setelah
memberikan pertimbangan sepenuhnya tentang masalah itu dengan Negara-negara
lain yang karena alasan kondisi geografisnya dapat memperoleh dampaknya yang
sangat merugikan.
6. Undang-undang,
peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan nasional, dalam mencegah, mengurangi
dan mengendalikan pencemaran termaksud harus tidak kurang effektif dari
ketentuan-ketentuan dan standar-standar global.
Pasal 211
Pencemaran yang berasal dari kendaraan air
1. Negara-negara, yang bertindak
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik yang umum, harus menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut berasal dari kendaraan air dan menggalakkan route diterimanya
dengan cara yang sama dimana perlu, dari pada pengaturan-pengaturan pelayanan
yang dimaksudkan untuk memperkecil ancaman kecelakaan yang dapat menimbulkan
pencemaran lingkungan laut, termasuk garis pantai dan kerusakan pencemaran terhadap
kepentingan-kepentingan yang berkaitan dari Negara pantai. Ketentuan-ketentuan
dan standar-standar termaksud harus ditinjau kembali dengan cara yang sama dari
waktu ke waktu sesuai keperluan.
2. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut oleh kendaraan air yang mengibarkan bendera atau
terdaftar di negaranya. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus
sekurang-kurangnya mempunyai kekuatan yang sama dengan ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau melalui
konperensi diplomatik yang umum.
3. Negara-negara yang membentuk
persyaratan-persyaratan khusus untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian
pencemaran lingkungan laut sebagai satu syarat bagi kendaraan air asing untuk
masuk ke dalam pelabuhan atau perairanperairan pedalaman mereka atau untuk
singgah di terminal-terminal lepas pantai mereka harus mengumumkan
persyaratan-persyaratan dimaksud dan harus menyampaikannya kepada organisasi
internasional yang kompeten. Manakala persyaratan-persyaratan tersebut dibentuk
oleh dua atau lebih negara pantai dengan bentuk yang identik dalam usahanya
yang sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka, pemberitahuan
tersebut harus menunjukkan Negaranegara mana yang ikut serta dalam
pengaturan-pengaturan kerjasama dimaksud. Setiap Negara harus mensyaratkan
kepada Nakhoda kendaraan air di bawah bendera atau yang terdaftar di negaranya,
bilamana berlayar di laut teritorial suatu Negara yang turut serta dalam
pengaturan bersama agar memberikan informasi jika diminta oleh Negara itu.
Demikian pula dalam hal jika sedang menuju kawasan Negara yang turut serta
dalam pengaturan bersama tersebut dan apabila demikian untuk menunjukkan apakah
memenuhi persyaratan untuk memasuki pelabuhan Negara itu. Pasal ini tidak
mengurangi hak kendaraan air untuk tetap menikmati hak lintas damainya atau
pelaksanaan atas Pasal 25 ayat 2.
4. Negara-negara pantai boleh, di
dalam melaksanakan kedaulatannya di laut teritorialnya, menerapkan peraturan
perundangundangan yang mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut
dari kendaraan air asing, termasuk kendaraan air yang melaksanakan hak lintas
damai. Peraturan perundang-undangan dimaksud sesuai dengan Bab II, bagian 3
tidak boleh menghalang-halangi hak lintas damai kendaraan air asing.
5. Negara-negara pantai untuk maksud
pemaksaan pentaatan sebagaimana ditentukan dalam bagian 6, diperbolehkan dalam
zona ekonomi eksklusifnya mengadakan peraturan perundang-undangan untuk
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan air sesuai
dengan dan untuk memberikan pengaruh pada ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik yang umum.
6. -- (a) Dalam hal
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditunjuk pada ayat 1
tidak memadai untuk menanggulangi situasi-situasi khusus dan negara-negara
pantai mempunyai alasan yang kuat untuk menduga bahwa suatu area tertentu dalam
zona ekonomi eksklusifnya merupakan suatu kawasan, dalam kawasan mana penetapan
ketentuan-ketentuan khusus guna pencegahan pencemaran kendaraan air adalah
alasan-alasan tehnis yang diakui berkaitan dengan disyaratkan guna ekologi dan
oseanografi, demikian pula dalam penggunaan atau perlindungan terhadap
sumber-sumber dan sifat-sifat khusus dari lalu lintas, Negara-negara pantai
setelah konsultasi yang memadai melalui organisasi-organisasi internasional
yang kompeten dengan Negara-negara lain yang berkepentingan boleh, bagi kawasan
itu menyampaikan pemberitahuan langsung kepada organisasi itu, dengan
menyampaikan bukti-bukti ilmiah dan teknik yang mendukung dan informasi
mengenai kemudahan penerimaan yang perlu. Dalam jangka waktu 12 bulan setelah
menerima pemberitahuan, organisasi itu harus menetapkan apakah keadaan di dalam
kawasan itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan diatas. Bilamana
organisasi itu menentukan demikian, Negara pantai itu boleh bagi kawasan
tersebut, menetapkan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan, pengurangan
dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan air dalam melaksanakan
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional atau praktek-prektek
pelayanan yang telah diberlakukan melalui organisasi, bagi kawasan-kawasan
khusus. Peraturan perundang-undangan dimaksud tidak akan berlaku bagi kendaraan
air asing sampai dengan 15 bulan setelah penyampaian pemberitahuan kepada
organisasi;
(b) Negara-negara pantai harus mengumumkan batas-batas
kawasan yang ditetapkan secara tegas;
(c) Jika Negara-negara pantai bermaksud untuk
menetapkan peraturan perundang-undangan tambahan untuk kawasan yang sama guna
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan
air, mereka harus pada waktu penyampaian pemberitahuan tersebut, sekaligus
memberitahukan organisasi. Peraturan perundang-undangan tambahan dimaksud dapat
dikaitkan dengan pelepasan atau praktek-praktek pelayaran tetapi tidak boleh
mensyaratkan kendaraan air asing untuk mematuhi disain, konstruksi, tata awak
atau standar peralatan lain dari pada ketentuan internasional umum; dan
peraturan perundang-undangan dimaksud akan berlaku bagi kendaraan air asing
setelah 15 bulan disampaikan kepada organisasi dengan catatan organisasi itu
setuju dalam waktu 12 bulan setelah disampaikannya pemberitahuan dimaksud.
7. Ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus
mencakup inter alia hal-hal yang berhubungan dengan pemberitahuan segera kepada
Negara-negara pantai yang pantainya atau kepentingan-kepentingan yang
tersangkut dipengaruhi oleh kecelakaan, termasuk kecelakaan laut, yang
mengakibatkan pelepasan atau kemungkinan pelepasan.
Pasal 212
Pencemaran yang berasal dari atau melalui udara
Pencemaran yang berasal dari atau melalui udara
1. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau melalui udara, yang dapat
diterapkan bagi ruang udara yang berada di bawah kedaulatannya dan bagi
kendaraan air yang di bawah benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara
yang terdaftar di negara tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan
yang disepakati secara internasional, standar-standar dan praktek-praktek yang
disarankan dan prosedur-prosedur serta keselamatan navigasi udara.
2. Negara-negara harus mengambil
tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran dimaksud.
3. Negara-negara yang bertindak
khususnya melalui organisasi-organisasi inter-nasional yang kompeten atau
konperensi diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan
ketentuan-ketentuan global dan regional, standar-standar dan praktek-praktek
serta prosedur-prosedur yang disarankan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran dimaksud.
BAGIAN 6.
PEMAKSAAN PENTAATAN
Pasal 213
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran yang
berasal dari sumber daratan
Negara-negara harus memaksakan pentaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan Pasal 207 dan harus menetapkan
peraturan perundang-undangan dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk
mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang
ditetapkan oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau
konperensi diplomatik, yang dapat diterapkan, untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan.
Pasal 214
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan Dasar Laut
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan Dasar Laut
Negara-negara harus memaksakan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 208 dan harus menetapkan
peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan
untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan standar internasional yang
berlaku yang diadakan oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten
atau konperensi diplomatik untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau yang berhubungan dengan
kegiatankegiatan dasar laut di dalam yurisdiksi mereka dan yang berasal dari
pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan di dalam
yurisdiksi mereka, sesuai dengan Pasal 60 dan 80.
Pasal 215
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan
Pemaksaan
pentaatan terhadap ketentuan-ketentuan, peraturan serta prosedur-prosedur
internasional yang ditetapkan sesuai dengan Bab XI untuk mencegah,
mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari
kegiatan-kegiatan di Kawasan, harus diatur oleh Bab ini.
Pasal 216
Pemaksanaan pentaatan berkenaan dengan penceamran yang diakibatkan oleh dumping
Pemaksanaan pentaatan berkenaan dengan penceamran yang diakibatkan oleh dumping
1. Peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini serta ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang ditentukan melalui organisasi-organisasi
internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk pencegahan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang diakibatkan oleh
dumping harus dipaksakan pentatannya :
(a) Oleh Negara pantai berkenaan
dengan dumping di dalam laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif atau pada
landas kontinennya;
(b) Oleh Negara bendera bertalian
dengan kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau
pesawatudara yang didaftarkannya;
(c) Oleh setiap Negara berkenaan
dengan tindakan-tindakan pemuatan limbah atau barang lainnya yang terjadi di
dalam wilayahnya atau pada terminal-terminal lepas pantainya;
2. Pasal ini tidak mengadakan
kewajiban pada suatu Negara untuk memulai tindakan-tindakan pemaksaan
pentaatan, apabila tindakan demikian telah mulai diadakan oleh Negara lain
sesuai dengan maksud pasal ini.
Pasal 217
Pemaksaan pentaatan oleh Negara bendera
1. Negara-negara harus menjamin
bahwa kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau terdaftar di Negara
tersebut mentaati ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang
berlaku, yang ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik yang umum, dan mentaati peraturan perundang-undangan Negara tersebut
yang ditetapkan sesuai Konvensi ini untuk pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh
kendaraan-kendaraan air dan berkenaan dengan itu harus menetapkan peraturan
perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaannya. Negara-negara bendera harus mengadakan pemaksaan yang efektif
pentaatan ketentuanketentuan, standar-standar, peraturan perundang-undangan
dimaksud, tanpa memandang dimana pelanggaran itu terjadi.
2. Negara-negara secara khusus,
harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat guna menjamin bahwa kendaraan air
yang mengibarkan bendera atau memiliki registrasinya dilarang berlayar, sampai
kendaraan-kendaraan air tersebut memenuhi persyaratan ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internsional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, termasuk
persyaratan yang bertalian dengan disain, konstruksi, peralatan dan pengawasan
kendaraan-kendaraan air.
3. Negara-negara harus menjamin
bahwa kendaraan air yang mengibarkan bendera atau memiliki registrasinya
membawa sertifikat yang dipersyaratkan oleh dan diterbitkan sesuai dengan
ketentuan dan standar-standar internasional sebagai mana dimaksud dalam ayat 1.
Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan benderanya
telah diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut
adalah sesuai dengan keadaan sebenarnya kendaraan air itu.
Sertifikat-sertifikat ini harus diterima oleh Negara-negara lain sebagai bukti
mengenai keadaan-keadaan air tersebut dan harus dianggap mempunyai kekuatan
yang sama seperti sertifikat yang diterbitkan oleh Negara-negara itu sendiri,
kecuali ada dasar-dasar yang kuat untuk menduga bahwa keadaan kendaraan air itu
secara substansial tidak sesuai dengan hal-hal khusus yang tersebut dalam
sertifikat.
4. Apabila suatu kendaraan air
melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar yang
ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik yang umum, maka Negara bendera, tanpa mengurangi pada Pasal 218, 220 dan 228, harus segera melakukan
pemeriksaan dan dimana perlu mengadakan penuntutan-penuntutan atas pelanggaran
yang diduga terjadi tanpa memandang dimana pelanggaran itu terjadi atau di mana
pencemaran yang disebabkan oleh pelanggaran dimaksud telah menjadi atau
ditemukan.
5. Negara-negara bendera yang
melakukan suatu pemeriksaan atas pelanggaran dapat meminta bantuan Negara lain
manapun yang kerjasamanya dapat bermanfaat dalam menjelaskan keadaan-keadaan
mengenai perkara itu. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk
memenuhi permintaan yang wajar dari Negara-negara bendera.
6. Negara-negara harus, atas
permintaan tertulis Negara manapun, memeriksa setiap pelanggaran yang diduga
telah dilakukan oleh kendaraan air yang mengibarkan benderanya. Apabila
ternyata bahwa terdapat bukti yang cukup untuk mengadakan penuntutan berkenaan
dengan pelanggaran tadi, Negara-negara bendera tanpa menunda-nunda mengajukan
penuntutan sesuai dengan undang-undangnya.
7. Negara-negara bendera harus
segera memberitahukan Negara yang meminta dan organisasi internasional yang
kompeten tentang tindakan yang diambil dan hasilnya. Keterangan tersebut harus
tersedia untuk semua Negara.
8. Sanksi-sanksi yang ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan Negara-negara terhadap kendaraan air yang
mengibarkan benderanya harus cukup keras untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran
di manapun terjadi.
Pasal 218
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pelabuhan
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pelabuhan
1. Apabila suatu kendaraan air
secara sukarela berada disuatu pelabuhan atau berada pada suatu terminal lepas
pantai suatu Negara, maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan dan dimana
terdapat bukti-bukti yang cukup kuat, mengadakan penuntutan berkenaan dengan
setiap pelepasan dari kendaraan air tersebut di luar perairan pedalaman, laut
teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara itu yang melanggar
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku dan
ditentukan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau
konperensi diplomatik yang umum.
2. Tidak boleh diadakan penuntutan
menurut ketentuan ayat 1 berkenaan dengan suatu pelepasan yang bersifat
pelanggaran di dalam perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi
eksklusif dari Negara lain kecuali diminta oleh Negara itu, Negara bendera,
atau oleh Negara yang dirugikan atau terancam oleh pelepasan yang bersifat
pelanggaran, atau apabila pelanggaran itu telah menyebabkan atau mungkin
menyebabkan pencemaran di dalam perairan pedalaman, laut teritorial atau zona
ekonomi eksklusif dari Negara yang membedakan penuntutan.
3. Apabila suatu kendaraan air
secara sukarela berada di suatu pelabuhan atau terminal lepas-pantai suatu
Negara, Negara tersebut harus, sejauh dimungkinkan, memenuhi permintaan Negara
manapun untuk melakukan pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran
sebagaimana dimaksud pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, yang diduga telah terjadi, menimbulkan atau
mengancam terjadinya kerusakan pada perairan pedalaman, laut teritorial atau
zona ekonomi eksklusif dari Negara yang mengajukan permintaan dimaksud. Negara
juga harus, sejauh dimungkinkan, memenuhi permintaan Negara bendera guna
pemeriksaan sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dimaksud, tanpa memandang
di mana pelanggaran itu terjadi.
4. Catatan-catatan tentang
pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara pelabuhan sesuai dengan ketentuan pasal
ini harus diserahkan kepada Negara bendera atau kepada Negara pantai apabila
mereka memintanya. Setiap penuntutan yang diadakan oleh Negara pelabuhan
berdasarkan pemeriksaan demikian dapat, tanpa mengurangi ketentuan bagian 7,
ditangguhkan atas permintaan Negara pantai apabila pelanggaran itu telah
terjadi di perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusifnya.
Bukti dan catatan-catatan tentang perkara itu, beserta setiap jaminan atau
jaminan keuangan lainnya yang diterima oleh pejabat Negara pelabuhan dalam hal
tersebut harus diserahkan kepada Negara pantai. Penyerahan dimaksud berarti
harus dihentikannya penuntutan di Negara pelabuhan.
Pasal 219
Tindakan-tindakan yang bertalian dengan kelaikan laut
kendaraan air untuk mencegah pencemaran
Tindakan-tindakan yang bertalian dengan kelaikan laut
kendaraan air untuk mencegah pencemaran
Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan pada bagian 7,
Negara-negra yang, atas permintaan atau atas inisiatif mereka, telah meyakini
bahwa sebuah kendaraan air yang berada dalam salah satu pelabuhan mereka atau
pada salah satu terminal lepas pantainya melakukan pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku bertalian
dengan kelaikan laut dari kendaraan air dan dengan demikian mengancam kerusakan
terhadap lingkungan laut arus, sejauh dimungkinkan, mengambil tindakan-tindakan
administratif untuk mencegah kendaraan air itu melakukan pelayaran.
Negara-negara yang dimaksud dapat mengijinkan kendaraan air tersebut menuju
hanya ke galangan reparasi terdekat yang sesuai dan, setelah diperbaiki
sebabsebab terjadinya pelanggaran, dengan segera mengijinkan kendaraan air
tersebut untuk melanjutkan pelayarannya.
Pasal 220
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pantai
1. Apabila sebuah kendaraan air
dengan sukarela berada dalam pelabuhan atau pada suatu terminal lepas pantai
Negara itu, Negara tersebut dapat, sesuai dengan bagian 7, mengadakan penuntutan
bertalian dengan setiap pelanggaran atau ketentuanketentuan dan standar-standar
internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian
pencemaran yang berasal dari kendaraan air apabila pelanggaran itu telah
terjadi di dalam laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif Negara itu.
2. Dalam hal terdapat alasan yang
jelas untuk menduga bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di laut teritorial
suatu Negara, selama melakukan lintas, telah melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan Negara itu yang telah ditetapkan sesuai dengan
Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan
air, maka negara itu, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan bagian 3, dapat melakukan
pemeriksaan kendaraan air secara fisik berkenaan dengan pelanggaran itu dan
apabila terdapat pembuktian yang cukup kuat dari pada perkara itu, dapat mulai
mengadakan penuntutan, termasuk penahanan kendaraan air tersebut, sesuai dengan
undang-undangnya, tanpa mengurangi ketentuan pada bagian 7.
3. Dalam hal terdapat alasan yang
jelas untuk menduga bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi
eksklsuif atau di laut teritorial suatu Negara, telah melanggar
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku untuk
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan
air atau peraturan perundang-undangan dari Negara tersebut yang sesuai dan
memberlakukan ketentuan-ketentuan dan standar-standar dimaksud, maka Negara itu
dapat meminta pada kendaraan air untuk memberikan informasi mengenai
identitasnya dan pelabuhan pendaftarannya, pelabuhan terakhir dan pelabuhan berikut
yang akan disinggahi dan informasi penting lainnya yang diperlukan untuk
menentukan apakah telah terjadi suatu pelanggaran.
4. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan lain agar
kendaraan-kendaranan air yang mengibarkan benderanya memenuhi permintaan
informasi sesuai dengan ayat 3.
5. Dalam hal terdapat alasan yang
jelas untuk menduga bahwa kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi eksklusif
atau di laut teritorial suatu Negara, selama di zona ekonomi eksklusif, telah
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 yang berupa pelepasan
substansial yang menyebabkan atau mengancam akan menimbulkan pencemaran yagn
berat terhadap lingkungan laut, maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan
terhadap kendaraan air tersebut secara fisik atas hal-hal yang bertalian dengan
pelanggaran dimaksud apabila kendaraan air itu menolak memberikan informasi
atau apabila informasi yang diberikan oleh kendaraan air itu jelas berbeda
dengan keadaan faktual yang nyata dan apabila keadaan dari kasus itu
membenarkan pemeriksaan dimaksud.
6. Dalam hal terdapat bukti objektif
yang jelas bahwa suatu kendaraan air berlayar di zona ekonomi eksklusif atau di
laut teritorial suatu Negara, selama di zona ekonomi eksklusif, telah melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berupa pelepasan yang menyebabkan
kerusakan besar atau mengancam akan menimbulkan kerusakan besar di daerah
pantai atau hal-hal yang menjadi kepentingan Negara pantai, atau terhadap
setiap kekayaan di laut teritorial atau di zona ekonomi eksklusif, maka Negara
itu, tanpa mengurangi ketentuan pada bagian 7, asalkan pembuktianitu
cukup kuat dapat mengadakan penuntutan, termasuk penahanan kendaraan air
tersebut, sesuai dengan undang-undangnya.
7. Tanpa menyimpang dari ketentuan
ayat 6, apabila prosedur-prosedur yang tepat telah ditentu kan, baik melalui
organisasi internasional yang kompeten maupun disepakati secara lain, prosedur
mana menjamin ditaatinya syarat untuk pembebasan atau jaminan keuangan lainnya
yang sesuai, Negara pantai apabila terikat dengan prosedur-prosedur yang
demikian itu, harus mengijinkan kendaraan air itu untuk meneruskan
pelayarannya.
8. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 3,
4, 5, 6 dan 7 juga berlaku terhadap peraturan perundang-undangan nasional yang
ditetapkan sesuai dengan Pasal 211 ayat 6.
Pasal 221
Tindakan-tindakan untuk menghindari pencemaran yang
ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan laut
Tindakan-tindakan untuk menghindari pencemaran yang
ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan laut
1. Tidak ada satupun ketentuan dalam
Bab ini akan mengurangi hak
Negara-negara, sesuai dengan hukum Internasional, baik menurut hukum kebiasaan
maupun Konvensi, untuk mengambil dan memaksakan tindakan-tindakan di luar laut
teritorial yang sebanding dengan kerusakan nyata atau ancaman kerusakan untuk
melindungi garis pantai atau kepentingan-kepentingan yang bertalian dengan itu,
termasuk perikanan, dari pencemaran atau ancaman pencemaran sebagai lanjutan
dari suatu kecelakaan laut atau tindakan-tindakan yang bertalian dengan
kecelakaan dimaksud, yang menurut dugaan yang layak dapat menimbulkan akibat-akibat
buruk yang besar.
2. Untuk tujuan Pasal ini,
“kecelakaan laut”, berarti suatu tubrukan kendaraan air, kandas atau lain-lain
kecelakaan dalam navigasi, atau lain kejadian di atas atau di luar kendaraan
air tersebut yang mengakibatkan kerusakan material atau ancaman nyata kerusakan
material terhadap suatu kendaraan air atau muatannya.
Pasal 222
Pemaksaan pentaatan perkenaan dengan pencemaran yang berasal
atau terjadi melalui atmosfir
Pemaksaan pentaatan perkenaan dengan pencemaran yang berasal
atau terjadi melalui atmosfir
Negara-negara harus memaksakan, di dalam lingkungan
ruang udara yang ada di bawah kedaulatannya atas terhadap kendaraan air yang
mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara yang terdaftar di
negaranya, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 212, ayat 1, dan
ketentuan-ketentuan lain dari Konvensi ini serta harus menetapkan peraturan
perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku
serta dibentuk melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan
laut yang berasal dari atau melalui atmosfir, sesuai dengan semua
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang relevan dan
bertalian dengan keamanan navigasi udara.
BAGIAN 7.
LANGKAH PENGAMANAN
Pasal 223
Tindakan-tindakan untuk memudahkan penuntutan
LANGKAH PENGAMANAN
Pasal 223
Tindakan-tindakan untuk memudahkan penuntutan
Dalam hal penuntutan yang diadakan sesuai dengan Bab
ini, Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan untuk memudahkan
didengarnya para saksi dan penyerahan bukti yang disampaikan oleh
penguasa-penguasa Negara lain, atau oleh organisasi internasional yang
kompeten, dan harus memudahkan kehadiran pada sidang-sidang tersebut
wakil-wakil resmi dari organisasi internasional yang kompeten, Negara bendera
dan Negara manapun yang terkena pencemaran yang diakibatkan oleh setiap pelanggaran.
Wakil-wakil resmi yang mengikuti sidang-sidang dimaksud harus mempunyai hak dan
kewajiban sesuai degnan peraturan perundang-undangan nasional atau hukum
internasional.
Pasal 224
Pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan pentaatan
Pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan pentaatan
Wewenang untuk pemaksaan penataan terahadap kendaraan
air asing menurut Bab ini hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat-pejabat atau
oleh kapal-kapal perang, pesawat udara militer, atau kapal laut lainnya atau
pesawat udara yang mempunyai tanda jelas dan dapat dikenal yang berada dalam
dinas pemerintah dan berwenang melakukan tindakan-tindakan itu.
Pasal 225
Kewajiban untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan di dalam
pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan penaatan
Kewajiban untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan di dalam
pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan penaatan
Di dalam melaksanakan wewenang untuk memaksakan
penaatan sesuai dengan Konvensi ini terhadap kendaraan air asing, Negara-negara
harus tidak diperbolehkan membahayakan keselamatan pelayaran atau dengan cara
lain yang menimbulkan bahaya bagi kendaraan air tersebut atau membawanya ke
pelabuhan atau tempat berlabuh yang tidak aman atau membuka lingkungan laut
dari suatu risiko yang tidak wajar.
Pasal 226
Penyidikan terhadap kendaraan air asing
Penyidikan terhadap kendaraan air asing
1. -- (a) Negara-negara tidak boleh
menahan suatu kendaraan air asing lebih lama dari yang diperlukan untuk tujuan
penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 216, 218 dan 220. Setiap pemeriksaan fisik
suatu kendaraan air asing harus dibatasi pada pemeriksaan atas sertifikat,
catatan-catatan atau dokumen-dokumen lain yang disyaratkan untuk dibawa oleh
kendaraan air itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang umum diterima atau dokumen-dokumem sejenis yang dibawa;
pemeriksaan fisik lebih lanjut terhadap kendaraan air tersebut hanya dapat
dilakukan setelah adanya pengujian dimaksud dan semata-mata bilamana :
(i) ada dasar-dasar yang jelas untuk
menduga bahwa keadaan kendaraan air itu atau peralatannya tidak sesuai dengan
substansial dengan isi dokumen-dokumen-nya;
(ii) isi dokumen-dokumen dimaksud
tidak mencukupi untuk konfirmasi atau verifikasi atas Pelanggaran yang diduga;
atau
(iii) kendaraan air itu tidak membawa
sertifikat dan catatan-catatan yang berlaku.
(b) Apabila penyidikan itu menunjukkan adanya suatu
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terhadap
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk perlindungan dan
pemeliharaan lingkungan laut, maka pembebasan kendaraan air tersebut harus
segera dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang layak seperti misalnya
adanya jaminan uang atau jaminan keuangan lainnya yang wajar.
(c) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang berlaku berkenaan dengan kelaikan laut
kendaraan air, maka pembebasan bagi kendaraan air, jika akan mengakibatkan
ancaman terhadap lingkungan laut, boleh ditolak atau dibebaskan bersyarat untuk
berlayar menuju ke galangan reparasi yang terdekat. Dalam hal pembebasan itu
telah ditolak atau dibebaskan bersyarat, maka Negara bendera dari kendaraan air
tersebut harus segera diberitahu dan dapat mengusahakan pembebasan kendaraan
air itu sesuai dengan ketentuan Bab XV.
2. Negara-negara harus bekerjasama
untuk mengembangkan prosedur-prosedur guna mencegah pemeriksaan fisik yang
tidak perlu terhadap kendaraan air di laut.
Pasal 227
Non diskriminasi terhadap kendaraan air asing
Non diskriminasi terhadap kendaraan air asing
Dalam melaksanakan hak-hak dan melakukan kewajibannya
menurut Bab ini, Negara-negara tidak boleh melakukan diskriminasi baik bentuk
atau dalam kenyataan terahadap kendaraan-kendaraan air Negara lain.
Pasal 228
Penangguhan dan pembatasan terhadap pelaksanaan penuntutan
Penangguhan dan pembatasan terhadap pelaksanaan penuntutan
1. Pelaksanaan penuntutan untuk
mengadakan ancaman hukuman berkenaan dengan setiap pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang bertalian dengan pencegahan, pengurangan dan pengendalian
pencemaran yang berasal dari kendaraan air yang dilakukan kendaraan air asing
di luar laut teritorial Negara yang mengadakan penuntutan harus ditangguhkan
setelah dimulai penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman sesuai dengan
penuntutan yang sama dari Negara bendera dalam jangka waktu 6 bulan sejak
tanggal penuntutan pertama dilakukan, kecuali jika penuntutan itu berhubungan
dengan suatu kasus yang menimbulkan kerusakan gawat bagi Negara pantai atau
Negara bendera itu telah berkali-kali mengabaikan kewajibannya untuk memaksakan
penaatan secara efektif ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional
yang berlaku berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan airnya.
Negara bendera harus pada waktunya menyediakan bagi Negara pertama yang
melakukan penuntutan suatu berkas lengkap kasus itu dan catatan-catatan tentang
penuntutan, bilamana Negara bendera telah meminta penangguhan atas penuntutan
itu sesuai dengan ketentuan pasal ini. Apabila tindakan penuntutan oleh Negara
bendera telah sampai pada tahap konklusi, maka penuntutan yang ditangguhkan itu
harus diakhiri. Setelah pembayaran atas ongkos yang dikeluarkan berkenaan
dengan penuntutan tersebut, maka setiap uang jaminan yang dicadangkan atau
jaminan keuangan lainnya yang diperuntukkan berkenaan dengan penangguhan
penuntutan tersebut harus dikembalikan oleh Negara pantai.
2. Pelaksanaan penuntutan untuk
mengadakan ancaman hukuman terhadap kendaraan air asing tidak boleh diadakan
setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung dari tanggal dilakukannya
pelanggaran, dan tidak boleh dilakukan oleh setiap Negara dalam hal penuntutan
telah dilakukan Negara lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat
1.
3. Ketentuan-ketentuan pasal ini
tidak mengurangi hak Negara bendera untuk melakukan setiap tindakan, termasuk
pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman, sesuai dengan
undang-undangnya tanpa memandang adanya penuntutan yang terlebih dahulu
diadakan oleh Negara lain.
Pasal 229
Pelaksanaan penuntutan perdata
Pelaksanaan penuntutan perdata
Tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini yang akan
mempengaruhi pelaksanaan penuntutan perdata berkenaan dengan suatu gugatan atas
kerugian atau kerusakan yang timbul dari Pencemaran lingkungan laut.
Pasal 230
Denda keuangan dan penghormatan hak-hak yang diakui dari tertuduh
Denda keuangan dan penghormatan hak-hak yang diakui dari tertuduh
1. Denda keuangan hanya dapat
dikenakan dalam hal adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
nasional atau ketentuan-ketentuan serta standar-standar internasional yang
berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan
laut oleh kendaraan air asing di luar laut teritorial.
2. Denda keuangan hanya dapat
dikenakan dalam hal adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
nasional atau ketentuan-ketentuan serta standar-standar internasional yang
berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan
laut, yang dilakukan oleh kendaraan air asing di laut teritorial, kecuali dalam
hal kesengajaan dan adanya tindakan pencemaran yang gawat di laut teritorial.
3. Di dalam melakukan penuntutan
berkenaan dengan pelanggaran dimaksud yang dilakukan oleh suatu kendaraan air
asing yang dapat berakibat dikenakannya hukuman, maka hak-hak yang diakui dari
tertuduh harus dihormati.
Pasal 231
Pemberitahuan kepada Negara bendera dan
negara-negara lain yang berkepentingan
Pemberitahuan kepada Negara bendera dan
negara-negara lain yang berkepentingan
Negara-negara harus segera memberitahu Negara bendera
dan Negara lain yang berkepentingan mengenai setiap tindakan yang dilakukan
sesuai dengan bagian 6 terhadap kendaraan-kendaraan air asing, dan harus
menyerahkan kepada Negara bendera seluruh laporan resmi mengenai tindakan
tersebut Namun demikian, sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan di laut
teritorial, kewajiban Negara pantai tersebut hanya berlaku bagi tindakan yang
dilakukan dalam rangka penuntutan Pejabat-pejabat diplomatik atau konsuler dan
jika mungkin pejabat maritim Negara bendera, harus segera diberitahu mengenai
setiap tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan air asing yang sesuai dengan bagian 6.
Pasal 232
Tanggung jawab negara-negara yang timbul
sebagai akibat tindakan pemaksaan penaatan
Tanggung jawab negara-negara yang timbul
sebagai akibat tindakan pemaksaan penaatan
Negara-negara harus bertanggung jawab atau kerugian
atas kehilangan yang dapat dibebankan kepada mereka sebagai akibat daripada
tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan bagian 6 apabila tindakan
tersebut tidak sah atau melampaui apa yang layak diperlukan menurut keterangan
yang ada. Negara-negara harus menyediakan tangkisan di Pengadilan atas tindakan
berkenaan dengan kerugian atau kehilangan tersebut.
Pasal 233
Langkah pengamanan bagi selat-selat yang digunakan
untuk navigasi internasional
Langkah pengamanan bagi selat-selat yang digunakan
untuk navigasi internasional
Tiada suatupun dalam bagian 5, 6 dan 7 akan mempengaruhi rejim hukum
daripada selat-selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Namun
demikian apabila suatu kapal asing yang lain dan pada yang dimaksudkan oleh
bagian 10 dan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut
dalam pasal 42 ayat 1 (a) dan (b), yang
mengakibatkan atau mengancam suatu kerusakan besar pada lingkungan laut pada
selat-selat, maka Negara-negara tepi selat tersebut dapat mengambil
tindakan-tindakan pemaksaan penaatan yang tepat dan jika demikian harus mutatis
mutandis menaati ketentuan-ketentuan bagian ini.
BAGIAN 8.
KAWASAN YANG TERTUTUP ES
Pasal 234
Kawasan yang tertutup es
KAWASAN YANG TERTUTUP ES
Pasal 234
Kawasan yang tertutup es
Negara-negara
pantai berhak menetapkan dan menegakkan peraturan perundang-undangan tanpa
diskriminasi untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut
yang berasal dari kendaraan air di kawasan yang tertutup es dalam batas zona
ekonomi eksklusif, dimana khususnya keadaan cuacanya sangat buruk dan permukaan
lautnya sepanjang tahun selalu tertutup es sehingga menghambat atau
membahayakan pelayaran, dan pencemaran lingkungan lautnya akan sangat
membahayakan atau tidak akan dapat dikembalikan keseimbangan ekologinya seperti
semula. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus memperhatikan navigasi dan
perlindungan serta pelestarian lingkungan laut yang didasarkan pada bukti-bukti
ilmiah terbaik yang ada.
BAGIAN 9
TANGGUNG-JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI-RUGI
Pasal 235
Tanggung-Jawab dan Kewajiban Ganti-Rugi
TANGGUNG-JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI-RUGI
Pasal 235
Tanggung-Jawab dan Kewajiban Ganti-Rugi
1. Negara-negara bertanggungjawab
untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional mereka berkenaan dengan perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut. Mereka harus memikul kewajiban ganti-rugi sesuai
dengan hukum internasional.
2. Negara-negara harus menjamin
tersedianya upaya menurut sistim perundang-undangannya untuk diperolehnya
ganti-rugi yang segera dan memadai atau bantuan lainnya bertalian dengan
kerusakan yang disebabkan pencemaran lingkungan laut oleh orang perorangan atau
oleh badan hukum di bawah yurisdiksi mereka.
3. Dengan tujuan untuk menjamin
ganti-rugi yang segera dan memadai bertalian dengan segala kerugian yang
disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus bekerjasama
melaksanakan hukum internasional yang berlaku dan untuk pengembangan
selanjutnya hukum internasional yang berkenaan dengan tanggung jawab dan
kewajiban ganti-rugi untuk penaksiran mengenai kompensasi untuk kerusakan serta
penyelesaian sengketa yang timbul, demikian pula, dimana perlu, mengembangkan
kriteria dan prosedur-prosedur pembayaran ganti-rugi yang memadai seperti
halnya asuransi wajib atau dana kompensasi.
BAGIAN 10.
HAK KEKEBALAN
Pasal 236
Hak Kekebalan
HAK KEKEBALAN
Pasal 236
Hak Kekebalan
Ketentuan Konvensi ini yang berkenaan dengan
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut tidak berlaku bagi kapal perang,
kapal bantuan, kendaraan air lainnya atau pesawat udara milik atau yang sedang
dioperasikan oleh suatu Negara serta digunakan, pada saat ini, hanya untuk
keperluan pemerintah yang bukan bersifat komersial. Walaupun demikian, setiap
Negara harus menjamin, dengan menetapkan tindakan-tindakan yang tepat yang
tidak menghalangi operasi atau kemampuan operasional kendaraan air atau pesawat
udara yang dimiliki atau dioperasikannya, bahwa kendaraan air atau pesawat
udara dimaksud bertindak menurut cara yang konsisten, sepanjang hal itu
beralasan dan dapat dilakukan, dengan Konvensi ini.
BAGIAN 11.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERDASARKAN KOVENSI
LAIN MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 237
Kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi lain
mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERDASARKAN KOVENSI
LAIN MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 237
Kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi lain
mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
1.
Ketentuan Bab ini tidak mengurangi kewajiban-kewajiban khusus yang
diterima Negara-negara berdasarkan Konvensi-konvensi khusus dan
persetujuan-persetujuan yang telah tercapai sebelumnya yang berhubungan dengan
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta persetujuan-persetujuan yang
mungkin dicapai sebagai kelanjutan asas-asas umum yang tercantum dalam Konvensi
ini.
2.
Kewajiban-kewajiban khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan
Konvensi-konvensi khusus, bertalian dengan perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut, harus dilaksanakan dengan cara yang konsisten dengan asas-asas
yang umum dan tujuan Konvensi ini.
0 komentar:
Post a Comment
BERKOMENTARLAH DENGAN BAIK DAN SOPAN!